
Cerita (Story)
Sebuah grup holding dengan 5 anak perusahaan di berbagai sektor menerima audit karena dividen dari anak perusahaan dikenakan double taxation. CEO bingung: “Apakah kami harus bayar dua kali untuk dividen yang sama?” Tim pajak internal merasa bingung karena mereka belum menerapkan tax consolidation plan.
Tantangan (Challenge):
- Double taxation atas dividen.
- Tidak ada rencana konsolidasi pajak grup.
- Denda dan bunga pajak bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Solusi yang Kami Berikan (Our Solution)
- Susun tax consolidation plan untuk seluruh grup.
- Manfaatkan insentif P3B (perjanjian penghindaran pajak berganda) untuk dividen luar negeri.
- Revisi kebijakan dividen antar anak perusahaan agar lebih efisien.
- Pendampingan audit DJP hingga selesai.
Solution:
- Designed a tax consolidation plan for the entire group.
- Utilized tax treaty (P3B) benefits for foreign dividends.
- Revised dividend policies among subsidiaries for efficiency.
- Assisted during the audit process to ensure compliance.
Hasil Nyata (Result)
- Double taxation dihindari sepenuhnya.
- Penghematan pajak mencapai puluhan miliar rupiah.
- Grup lebih transparan, investor lebih percaya.
Result:
- Double taxation fully avoided.
- Tax savings reached tens of billions IDR.
- Group gained transparency and increased investor confidence.
Komentar Anda