
Artikel Indonesia
DJP kini memanfaatkan data pihak ketiga seperti perbankan, e-Faktur, dan supplier. Jika data berbeda dari SPT, pemeriksaan bisa langsung dimulai.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan properti nasional melaporkan omzet Rp 5,6 triliun di SPT. Namun, data transaksi perbankan menunjukkan arus masuk Rp 7,2 triliun. Selain itu, e-Faktur menunjukkan penjualan lebih besar Rp 1,4 triliun dari yang dilaporkan. Akhirnya DJP melakukan pemeriksaan dengan koreksi pajak Rp 1,8 triliun.
Pelajaran: rekonsiliasi data internal dengan data pihak ketiga wajib dilakukan rutin. Rahayu & Partner menyediakan layanan monitoring kepatuhan berbasis data.
English Version
The DGT now uses third-party data from banks, e-invoices, and suppliers. Discrepancies against tax returns often trigger audits.
Case Study:
A major property developer reported IDR 5.6 trillion in revenue, while banking records showed IDR 7.2 trillion inflows. E-invoice data further revealed IDR 1.4 trillion higher sales. The audit imposed IDR 1.8 trillion in tax adjustments.
Lesson: Companies must routinely reconcile internal records with third-party data. Rahayu & Partner provides compliance monitoring to close these gaps.
Komentar Anda