Contact Whatsapp085210254902

26. Pemeriksaan Pajak karena Perbedaan Data Pihak Ketiga (Bank & e-Faktur)

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 18 September 2025 | Dilihat 200kali
26. Pemeriksaan Pajak karena Perbedaan Data Pihak Ketiga (Bank & e-Faktur)

Artikel Indonesia

DJP kini memanfaatkan data pihak ketiga seperti perbankan, e-Faktur, dan supplier. Jika data berbeda dari SPT, pemeriksaan bisa langsung dimulai.

Studi Kasus:
Sebuah perusahaan properti nasional melaporkan omzet Rp 5,6 triliun di SPT. Namun, data transaksi perbankan menunjukkan arus masuk Rp 7,2 triliun. Selain itu, e-Faktur menunjukkan penjualan lebih besar Rp 1,4 triliun dari yang dilaporkan. Akhirnya DJP melakukan pemeriksaan dengan koreksi pajak Rp 1,8 triliun.

Pelajaran: rekonsiliasi data internal dengan data pihak ketiga wajib dilakukan rutin. Rahayu & Partner menyediakan layanan monitoring kepatuhan berbasis data.

English Version

The DGT now uses third-party data from banks, e-invoices, and suppliers. Discrepancies against tax returns often trigger audits.

Case Study:
A major property developer reported IDR 5.6 trillion in revenue, while banking records showed IDR 7.2 trillion inflows. E-invoice data further revealed IDR 1.4 trillion higher sales. The audit imposed IDR 1.8 trillion in tax adjustments.

Lesson: Companies must routinely reconcile internal records with third-party data. Rahayu & Partner provides compliance monitoring to close these gaps.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com