
Artikel Indonesia
Tax holiday dan tax allowance diberikan untuk menarik investasi asing. Namun, fasilitas ini sering disalahgunakan, misalnya dengan melaporkan investasi fiktif atau menggeser penghasilan ke unit yang mendapat fasilitas.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan otomotif PMA asal Jepang mendapatkan tax holiday selama 10 tahun dengan komitmen investasi Rp 10 triliun. Setelah 5 tahun berjalan, DJP menemukan perusahaan sengaja memindahkan penghasilan dari unit usaha lama ke entitas baru yang mendapat fasilitas. Audit menghasilkan pencabutan sebagian fasilitas dan koreksi pajak Rp 1,4 triliun.
Pelajaran: fasilitas pajak harus digunakan sesuai tujuan kebijakan, bukan untuk profit shifting. Rahayu & Partner membantu perusahaan menyiapkan pelaporan investasi yang transparan dan sesuai ketentuan BKPM & DJP.
English Version
Tax holidays and allowances are incentives to attract foreign investment. However, misuse often occurs when companies shift profits or exaggerate investment figures.
Case Study:
A Japanese automotive PMA in Indonesia received a 10-year tax holiday for a Rp 10 trillion investment. After five years, the DGT found the company diverted profits from its existing business to the tax-exempt entity. The audit revoked part of the incentive and resulted in IDR 1.4 trillion adjustments.
Lesson: Incentives must be used as intended, not for profit shifting. Rahayu & Partner advises clients on transparent reporting to comply with BKPM and DGT rules.
Komentar Anda