
Artikel Indonesia
Transaksi afiliasi antarperusahaan multinasional wajib mengikuti prinsip kewajaran (arm’s length principle). Jika harga jual/beli tidak sesuai praktik pasar, DJP dapat melakukan koreksi melalui pemeriksaan.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan elektronik global menjual komponen dari anak usaha di Indonesia ke induk di Singapura dengan harga lebih rendah 30% dari pasar. DJP menilai transaksi ini tidak wajar dan melakukan koreksi transfer pricing sebesar Rp 2 triliun.
Pelajaran: dokumentasi transfer pricing wajib dipersiapkan dengan matang agar transaksi lintas negara dapat dipertanggungjawabkan. Rahayu & Partner membantu perusahaan menyiapkan studi transfer pricing sesuai standar OECD dan aturan DJP.
English Version
Affiliate transactions among multinational companies must comply with the arm’s length principle. Unreasonable pricing often attracts DGT’s scrutiny during audits.
Case Study:
A global electronics manufacturer sold components from its Indonesian subsidiary to its Singapore parent at prices 30% lower than market value. The DGT adjusted the transactions, resulting in IDR 2 trillion in additional tax liabilities.
Lesson: Transfer pricing documentation is essential to defend cross-border transactions. Rahayu & Partner supports companies in preparing OECD-compliant transfer pricing studies.
Komentar Anda