Contact Whatsapp085210254902

15. Koreksi Pajak karena Perbedaan Laporan Keuangan & SPT

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 18 September 2025 | Dilihat 134kali
15. Koreksi Pajak karena Perbedaan Laporan Keuangan & SPT

Artikel Indonesia

Banyak perusahaan menghadapi pemeriksaan karena terdapat selisih material antara laporan keuangan audit dengan SPT Tahunan. DJP menilai hal ini sebagai indikasi penghindaran pajak.

Studi Kasus:
Sebuah perusahaan manufaktur otomotif melaporkan omzet Rp 12 triliun di laporan audit, namun hanya Rp 11,3 triliun di SPT. DJP menemukan selisih Rp 700 miliar dan melakukan pemeriksaan yang menghasilkan koreksi pajak Rp 250 miliar.

Pelajaran: perusahaan harus memastikan rekonsiliasi keuangan dan pajak selalu rapi. Rahayu & Partner mendampingi proses rekonsiliasi agar tidak berujung pemeriksaan.

English Version

Many companies face audits due to material differences between audited financial statements and tax returns. The DGT often views this as a sign of tax avoidance.

Case Study:
An automotive manufacturer reported IDR 12 trillion in audited revenue, but only IDR 11.3 trillion in its tax return. The DGT found a discrepancy of IDR 700 billion and adjusted the tax by IDR 250 billion.

Lesson: Companies must reconcile financial and tax reports accurately. Rahayu & Partner assists clients in ensuring reconciliation to avoid costly audits.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com