
Artikel Indonesia
Ekonomi digital menjadi fokus baru DJP. Perusahaan yang memperoleh penghasilan dari platform asing, seperti marketplace global atau aplikasi internasional, sering kali menjadi target pengawasan karena kompleksitas transaksi lintas negara.
Studi Kasus:
Sebuah unicorn startup Indonesia mencatat pendapatan iklan digital dari platform luar negeri sebesar USD 50 juta. Namun, dalam SPT, hanya USD 35 juta yang diakui. Selisih USD 15 juta terdeteksi dari data transaksi kartu kredit dan laporan platform asing yang sudah dilaporkan ke DJP. Pemeriksaan pajak dibuka, dan DJP menagih PPh Badan serta PPN digital tambahan.
Pelajaran: perusahaan digital wajib memastikan semua transaksi lintas batas tercatat dengan benar. Rahayu & Partner membantu startup menyiapkan rekonsiliasi transaksi digital agar sesuai dengan regulasi pajak terbaru.
English Version
The digital economy is a new focus area for the DGT. Companies generating income through foreign platforms such as global marketplaces or international apps are closely monitored due to the complexity of cross-border transactions.
Case Study:
An Indonesian unicorn startup recorded USD 50 million in advertising income from a foreign platform but reported only USD 35 million in its tax return. The USD 15 million discrepancy was detected through credit card data and third-party reports shared with the DGT. A tax audit was launched, resulting in additional corporate income tax and digital VAT liabilities.
Lesson: Digital businesses must ensure accurate reporting of all cross-border transactions. Rahayu & Partner supports startups with transaction reconciliation aligned to the latest tax regulations.
Komentar Anda