
The DGT cross-checks tax returns against third-party data such as bank transactions, vendor records, and e-commerce data. Any mismatch can trigger SP2DK or even tax audits.
Case Study:
A multinational distribution company reported IDR 850 billion in annual revenue in its tax return. However, banking data showed IDR 950 billion in incoming funds. The IDR 100 billion difference raised suspicion at the DGT. Upon review, the extra funds were identified as deposits from the overseas principal for marketing campaigns in Indonesia. Without clear clarification, the DGT might have classified this as undeclared sales.
Lesson: Ensuring consistency across all reports is critical. Rahayu & Partner helps clients prepare third-party data reconciliations to mitigate audit risks.
Artikel Indonesia
DJP memiliki akses ke berbagai data pihak ketiga, termasuk laporan perbankan, vendor, supplier, dan data transaksi elektronik. Ketika data ini tidak sejalan dengan laporan SPT, perusahaan berisiko menerima SP2DK bahkan pemeriksaan pajak.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan distribusi multinasional melaporkan penjualan Rp 850 miliar dalam SPT. Namun, data perbankan menunjukkan penerimaan kas sebesar Rp 950 miliar. Selisih Rp 100 miliar ini memicu pertanyaan DJP. Setelah ditelusuri, selisih tersebut berasal dari dana titipan prinsipal luar negeri untuk kegiatan promosi di Indonesia, bukan omzet. Tanpa klarifikasi yang meyakinkan, DJP berpotensi menganggap selisih ini sebagai penjualan tersembunyi.
Pelajaran: konsistensi antar laporan sangat krusial. Rahayu & Partner mendampingi klien menyusun rekonsiliasi data pihak ketiga sehingga DJP dapat menerima perbedaan secara wajar.
Komentar Anda