
Latar Belakang:
Salah satu perusahaan retail berskala nasional mengalami masalah berulang dalam pelaporan pajak, khususnya PPN. Ketidaksesuaian data penjualan antar cabang dan keterlambatan dalam pelaporan menyebabkan perhatian dari otoritas pajak dan memicu audit berkala.
Tantangan:
Sistem pelaporan yang masih manual dan tidak terintegrasi antar cabang serta lemahnya koordinasi antar divisi keuangan, IT, dan operasional menyebabkan kesalahan input, ketidaksesuaian data, dan keterlambatan pelaporan. Hal ini menimbulkan risiko denda administrasi serta membebani sumber daya internal perusahaan.
Solusi yang Kami Berikan:
Kami melakukan asesmen menyeluruh terhadap alur pelaporan pajak dan sistem pencatatan penjualan perusahaan. Berdasarkan hasil asesmen, kami merekomendasikan dan membantu implementasi sistem pelaporan pajak digital yang terintegrasi dengan sistem point of sale (POS) dan sistem akuntansi perusahaan. Kami juga menyusun dan menetapkan SOP komunikasi lintas divisi yang memastikan sinkronisasi data serta proses verifikasi berlapis sebelum pelaporan dilakukan. Selain itu, pelatihan diberikan kepada tim terkait untuk memastikan sistem berjalan efektif.
Hasil:
Pelaporan pajak perusahaan kini lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi. Risiko audit dan sanksi administratif dari DJP menurun signifikan. Integrasi sistem dan peningkatan koordinasi internal juga meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan, memungkinkan manajemen untuk fokus pada ekspansi bisnis tanpa terbebani isu kepatuhan pajak.
Komentar Anda