
1.Doni bekerja pada perusahaan tenun dengan dasar upah harian yang dibayarkan secara bulanan.
Upah Januari 2009 = 20 x Rp 20.000 = Rp 400.000
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp400.000 = Rp 4.800.000
PTKP:
Diri Doni Rp15.840.000
Status kawin Rp 1.320.000
= Rp 17.160.000
(Rp 12.360.000)
Jadi, Doni tidak akan membayar pajak karena penghasilannya setahun lebih kecil dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Penghasilan bruto per bulan = Rp4.000.000+Rp1.000.000+Rp500.000+Rp500.000
= Rp6.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan bruto (maksimal Rp108.000 per bulan)
= 5% x Rp6.000.000
= Rp 108.000 (karena maksimal per bulan Rp108.000)
Penghasilan netto per bulan = Rp6.000.000 – Rp108.000
= Rp5.892.000
Penghasilan netto setahun = 12 x Rp5.892.000 = Rp70.704.000
Dikurangi PTKP setahun:
Diri Daniel = Rp15.840.000
Rp54.864.000
PPh Pasal 21 setahun:
Tarif I = Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Tarif II = Rp 4.864.000 x 15% = Rp 729.600
Rp3.229.600
PPh Pasal 21 masa = Rp3.229.600 : 12
= Rp269.133
Penghasilan Daniel /bln = Rp3.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 = Rp4.500.000
Biaya jabatan = 5% x Rp4.500.000 = Rp 108.000
Pendapatan netto / bln = Rp4.500.000-Rp108.000 = Rp4.392.000
Penghasilan Istri /bln = Rp2.000.000 + Rp300.000 = Rp2.300.000
Biaya jabatan istri = 5% x Rp2.300.000 = Rp 108.000
Pendapatan netto/bln = Rp2.300.000-Rp108.000 = Rp2.192.000
Total penghasilan Daniel dan Istri = Rp4.392.000+Rp2.192.000 = Rp6.584.000
Penghasilan Daniel dan Istri setahun = 12 x Rp6.584.000 = Rp79.008.000
PTKP:
Diri Daniel Rp15.840.000
Status Kawin Rp 1.320.000
Istri Rp15.840.000
Tanggungan (2 anak) Rp 2.640.000
= Rp35.640.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp43.368.000
PPh Pasal 21 setahun = Rp43.368.000 x 5% = Rp2.168.400
PPh Pasal 21 masa = Rp2.168.400 : 12 = Rp 180
Komentar Anda