Contact Whatsapp085210254902

Bab XXI PajakPertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 15 Agustus 2019 | Dilihat 1380kali
Bab XXI  PajakPertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi

Bab XXI

PajakPertambahanNilaiAtas

PenyerahanJasa Telekomunikasi

DASAR HUKUM

BerdasarkanPasal 4 UU PPN 1984, PPN dikenakanataspenyerahanjasaKenaPajakdidalamdaerahpabean yang dilakukanolehpengusaha.pengecualianterhadappenyerahanjasa telegram danteleponumum coin-Box tidakadalagidalampasal 4A, sehinggasejak 1 Januari 2001 jasainimerupakanJasaKenaPajak. SelainitumasihberlakuKeputusanMenteriKeuanganNomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentangpelaksanaanpengenaan PPN ataspenuyerahanJasatelekomunikasi. Kemudianpadaakhirtahun 2000 ditetapkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 tentangpengkreditanpajakMasukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi. Sedangkanpetunjukpelaksanaan yang dimuatdalamSuratEdaranKeputusanDirekturJenderalPajakNomor SE-48/PK.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 (Seri PPN-134) masihcukuprelevansampaiadapenggantinya.Padaawaltahun 2000 diterbitkansuratedarannomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 tentangpenegasan PPN ataspenyerahanjasainterkoneksiantarperusahaantelekomunikasi.

OBYEK PAJAK

Sebagaiobyekpajakadalahpenyerahanjasatelekomunikasi yang dilakukanoleh:

PT Telekomunikasi Indonesia
PT (persero) INDOSAT
Pengusahalainnya yang dalamlingkunganperusahaanataupekerjaannyamelakukankegiatanpenyerahanjasatelekomunikasi.

Adapun yang dimaksuddenganjasatelekomunikasiadalahpelayananjasauntukberkomunikasidenganmenggunakanfasilitastelekomunikasi.Jenis-jenisjasatelekomunikasi yang ataspenyerahannyaterutangPajakPertambahanNilai, dirimcidalamSuratEdaran Seri PPN-134 sebagaiberikut:

TelponUmumKartu;
Percakapanlokas/sambunganlangsungjarakjauh/ sambunganlangsunginternasionalbaik yang pembayarannyasecaratunaimaupunsecarakredit;
Sewabulanan
Percakapansambunganteleponkendaraanbermotor (STKB)
Telex baikdalammaupunluarnegeri;
Komunikasi Radio
Sirkitsewabaikdalammaupunluarnegeri;
Sistemkomunikasi data paket;
Radio Panggiluntukumum;
Sewa Transponder;
Tele Conference;
VSAT;
DinasBergerak
Biro Faksbaikdalammaupunluarnegeri;
JasaTelevisi (Jasatelekomunikasi yang khususdigunakanuntukkeperluan televise)

Pembayaran yang diterimaberupabiayamutasi, gantirugisertapelbagaipembayaranlainnyasepertidendadanbiayalelang yang berkaitandengantelepon, telex, telegraptidakadakaitandenganpenyerahanJasaTelekomunikasi.olehkarenaituataspembayaran yang diterimadalambentukini, tidakdibebaniPajakPertambahanNilai.

DalamsuratEdaranDirekturJenderalPajakNomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 ditegaskanbahwapenyerahanjasainterkoneksimerupakanpenyerahanJasaKenaPajak. Adapun yang dimaksuddengan “interkoneksi” adalahjasaketerhubunganjaringantelekomunikasiantaraPenyerahanJaringan Telekomunikasi yang satudengan yang lainnya.Dengandemikianmaka “jasainterkoneksi” adalahjasapenyediaanintrkoneksiolehpenyelenggarajaringantelekomunikasi yang menghasilkantersedianyasaranaberkomunikasibagipelangganpenyelenggarajaringantelekomuniksi yang satudenganlainnya.Ataspenyerahanjasainterkoneksidikenakan PPN sejak 1 Januari 2000.

FAKTUR PAJAK

BerdasarkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-522/PJ./2000 tanggal 26 Desember 2000, ditetapkanbahwatandapembayaranataukuitansiuntukpenyerahanjasatelekomunikasidiperlakukansebagaiFakturPajakStandar.

Disampingitu, dalamhalterjadipenyerahanjasatelekomunikasidalambentukkontrakjangkapanjang, misalnyapersewaan transponder, wajibdibuatFakturPajakStandarsepanjangpihakpenyewamemilikiidentitaslengkap.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Perusahaan dibidangtelelomunikasiyangsebelumnytidakbolehmengkreditkanPajakMasukannya, berdasarkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 ditetapkansebagaiberikut:

Yang dimaksuddenganperusahaanjasatelekomunikasiadalah PT Telkom Tbk, PT Indosatdanperusahaanpenyelenggarajasatelekomunikasilainnya, termasukmitrausaha PT Telkom Tbk.
Terhitungmulaitanggal 1 Januari 2002, perusahaanjasatelekomunkasidapatmengkreditkanPajakMasukanatasperolehan BKP danatau JKP sejaktanggal 1 Januari 2002 yang berhubunganlangsungdengankegiatanusahamelakukanpenyerahanjasatelekomunikasi.

PajakMasukan yang tercantumdalamFakturPajakatasperolehan BKP danatau JKP sebelum 1 Januari 2001 tidakdapatdikreditkan.

WARUNG TELEKOMUNIKASI DAN PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Warungtelekomunikasi( WARTEL ) adalahagenjasatelekomunikasi yang ditunjukoleh PT TELKOM. Jenisjasa yang diserahkanbukanjasatelekomunikasimelainkanJasaKeagenan di bidangtelekomunikasi.

Mekanismepengenaan PPN ataspenyerahanjasakeagenan di bidangtelekomunkasioleh WARTEL, adalahsebagaiberikut:

SebagaiDasarPengenaanPajakadalahPenggantian yang dimintaatauseharusnyadimintasehubungandenganpenyerahanjasakeagenantersebutbaikberupakomisiatauimbalanlainnyadengannamadandalambentukapa pun;
Ataspenyerahanjasakeagenankepada PT TELKOM, sebagaiimbalannya WARTEL menerimasejumlahkomisiatauimbalan (fee) dari PT TELKOM. Sehubungandenganitu, selakuPengusahaKenaPajak, WARTEL wajibmembuatFakturPajak. Berhubung PT TELKOM dalahpemungut  PPN, makapajak yang terutangdipungutoleh PT TELKOM.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com