
Bab XXI
PajakPertambahanNilaiAtas
PenyerahanJasa Telekomunikasi
DASAR HUKUM
BerdasarkanPasal 4 UU PPN 1984, PPN dikenakanataspenyerahanjasaKenaPajakdidalamdaerahpabean yang dilakukanolehpengusaha.pengecualianterhadappenyerahanjasa telegram danteleponumum coin-Box tidakadalagidalampasal 4A, sehinggasejak 1 Januari 2001 jasainimerupakanJasaKenaPajak. SelainitumasihberlakuKeputusanMenteriKeuanganNomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentangpelaksanaanpengenaan PPN ataspenuyerahanJasatelekomunikasi. Kemudianpadaakhirtahun 2000 ditetapkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 tentangpengkreditanpajakMasukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi. Sedangkanpetunjukpelaksanaan yang dimuatdalamSuratEdaranKeputusanDirekturJenderalPajakNomor SE-48/PK.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 (Seri PPN-134) masihcukuprelevansampaiadapenggantinya.Padaawaltahun 2000 diterbitkansuratedarannomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 tentangpenegasan PPN ataspenyerahanjasainterkoneksiantarperusahaantelekomunikasi.
OBYEK PAJAK
Sebagaiobyekpajakadalahpenyerahanjasatelekomunikasi yang dilakukanoleh:
PT Telekomunikasi Indonesia
PT (persero) INDOSAT
Pengusahalainnya yang dalamlingkunganperusahaanataupekerjaannyamelakukankegiatanpenyerahanjasatelekomunikasi.
Adapun yang dimaksuddenganjasatelekomunikasiadalahpelayananjasauntukberkomunikasidenganmenggunakanfasilitastelekomunikasi.Jenis-jenisjasatelekomunikasi yang ataspenyerahannyaterutangPajakPertambahanNilai, dirimcidalamSuratEdaran Seri PPN-134 sebagaiberikut:
TelponUmumKartu;
Percakapanlokas/sambunganlangsungjarakjauh/ sambunganlangsunginternasionalbaik yang pembayarannyasecaratunaimaupunsecarakredit;
Sewabulanan
Percakapansambunganteleponkendaraanbermotor (STKB)
Telex baikdalammaupunluarnegeri;
Komunikasi Radio
Sirkitsewabaikdalammaupunluarnegeri;
Sistemkomunikasi data paket;
Radio Panggiluntukumum;
Sewa Transponder;
Tele Conference;
VSAT;
DinasBergerak
Biro Faksbaikdalammaupunluarnegeri;
JasaTelevisi (Jasatelekomunikasi yang khususdigunakanuntukkeperluan televise)
Pembayaran yang diterimaberupabiayamutasi, gantirugisertapelbagaipembayaranlainnyasepertidendadanbiayalelang yang berkaitandengantelepon, telex, telegraptidakadakaitandenganpenyerahanJasaTelekomunikasi.olehkarenaituataspembayaran yang diterimadalambentukini, tidakdibebaniPajakPertambahanNilai.
DalamsuratEdaranDirekturJenderalPajakNomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 ditegaskanbahwapenyerahanjasainterkoneksimerupakanpenyerahanJasaKenaPajak. Adapun yang dimaksuddengan “interkoneksi” adalahjasaketerhubunganjaringantelekomunikasiantaraPenyerahanJaringan Telekomunikasi yang satudengan yang lainnya.Dengandemikianmaka “jasainterkoneksi” adalahjasapenyediaanintrkoneksiolehpenyelenggarajaringantelekomunikasi yang menghasilkantersedianyasaranaberkomunikasibagipelangganpenyelenggarajaringantelekomuniksi yang satudenganlainnya.Ataspenyerahanjasainterkoneksidikenakan PPN sejak 1 Januari 2000.
FAKTUR PAJAK
BerdasarkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-522/PJ./2000 tanggal 26 Desember 2000, ditetapkanbahwatandapembayaranataukuitansiuntukpenyerahanjasatelekomunikasidiperlakukansebagaiFakturPajakStandar.
Disampingitu, dalamhalterjadipenyerahanjasatelekomunikasidalambentukkontrakjangkapanjang, misalnyapersewaan transponder, wajibdibuatFakturPajakStandarsepanjangpihakpenyewamemilikiidentitaslengkap.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Perusahaan dibidangtelelomunikasiyangsebelumnytidakbolehmengkreditkanPajakMasukannya, berdasarkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 ditetapkansebagaiberikut:
Yang dimaksuddenganperusahaanjasatelekomunikasiadalah PT Telkom Tbk, PT Indosatdanperusahaanpenyelenggarajasatelekomunikasilainnya, termasukmitrausaha PT Telkom Tbk.
Terhitungmulaitanggal 1 Januari 2002, perusahaanjasatelekomunkasidapatmengkreditkanPajakMasukanatasperolehan BKP danatau JKP sejaktanggal 1 Januari 2002 yang berhubunganlangsungdengankegiatanusahamelakukanpenyerahanjasatelekomunikasi.
PajakMasukan yang tercantumdalamFakturPajakatasperolehan BKP danatau JKP sebelum 1 Januari 2001 tidakdapatdikreditkan.
WARUNG TELEKOMUNIKASI DAN PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Warungtelekomunikasi( WARTEL ) adalahagenjasatelekomunikasi yang ditunjukoleh PT TELKOM. Jenisjasa yang diserahkanbukanjasatelekomunikasimelainkanJasaKeagenan di bidangtelekomunikasi.
Mekanismepengenaan PPN ataspenyerahanjasakeagenan di bidangtelekomunkasioleh WARTEL, adalahsebagaiberikut:
SebagaiDasarPengenaanPajakadalahPenggantian yang dimintaatauseharusnyadimintasehubungandenganpenyerahanjasakeagenantersebutbaikberupakomisiatauimbalanlainnyadengannamadandalambentukapa pun;
Ataspenyerahanjasakeagenankepada PT TELKOM, sebagaiimbalannya WARTEL menerimasejumlahkomisiatauimbalan (fee) dari PT TELKOM. Sehubungandenganitu, selakuPengusahaKenaPajak, WARTEL wajibmembuatFakturPajak. Berhubung PT TELKOM dalahpemungut PPN, makapajak yang terutangdipungutoleh PT TELKOM.
Komentar Anda