Contact Whatsapp085210254902

Fungsi meterai

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 07 September 2024 | Dilihat 712kali
Fungsi meterai

Meterai atau bea meterai adalah bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan dokumen atau berkas tertentu. Secara umum, fungsi meterai adalah untuk membayar pajak terkait dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau pernyataan resmi. Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini!

Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi, surat berharga, dan efek, yang mencantumkan nilai nominal di atas batas tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam buku *Konsep Dasar Perpajakan* karya Abdul Karim, Fathurrahman, Syarif Muhammad Ilham, dan beberapa penulis lainnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dokumen. Dokumen diartikan sebagai kertas yang berisi tulisan yang menggambarkan tindakan, keadaan, atau fakta bagi seseorang atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Meterai sendiri adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau lainnya, dengan ciri khusus dan unsur pengaman yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk pembayaran pajak atas dokumen. Mengacu pada buku *Ekonomi Publik* yang ditulis oleh Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar, meterai berfungsi sebagai pajak dokumen yang dikenakan oleh negara untuk dokumen tertentu. Bea meterai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dihimpun dari dokumen-dokumen tertentu yang digunakan masyarakat.

Dokumen yang dibubuhi meterai dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai yang terutang harus dilunasi. Namun, ketiadaan meterai tidak membuat dokumen tersebut otomatis tidak sah. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Berdasarkan peraturan terbaru, dokumen dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000

### 1. Objek Bea Meterai

Berikut ini beberapa jenis objek yang dikenakan bea meterai, dikutip dari buku *Perpajakan* karya Syafii dan Ali Muhdor:

1. Surat perjanjian dan dokumen lain yang dijadikan alat bukti mengenai tindakan, fakta, atau keadaan perdata.

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

3. Akta pejabat pembuat akta tanah dan salinannya.

4. Surat berharga dalam bentuk dan nama apapun.

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak kerja dalam bentuk apapun.

6. Dokumen lelang berupa risalah minuta lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

7. Dokumen yang mencantumkan nilai uang lebih dari Rp 5.000.000 yang menyatakan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang.

8. Dokumen lain yang diatur oleh peraturan pemerintah.

### 2. Non-Objek Bea Meterai

Jenis-jenis dokumen berikut ini tidak dikenakan bea meterai, sebagaimana dijelaskan dalam buku *Perpajakan* karya Syafii dan Ali Muhdor:

1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, termasuk:

   - Surat penyimpanan barang;

   - Konosemen;

   - Surat angkutan penumpang dan barang;

   - Bukti pengiriman dan penerimaan barang;

   - Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

   - Surat lainnya yang serupa dengan dokumen-dokumen di atas.

2. Segala bentuk ijazah.

3. Tanda terima pembayaran gaji, tunjangan, uang tunggu, pensiun, dan pembayaran lain terkait hubungan kerja, serta dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pembayaran tersebut.

4. Bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, atau lembaga lain yang ditunjuk negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Kuitansi pembayaran pajak dan penerimaan lainnya dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, atau lembaga lainnya yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.

6. Bukti penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.

7. Dokumen yang memuat informasi simpanan uang atau surat berharga, pembayaran simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, atau badan lain yang mengelola simpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

8. Surat gadai.

9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga dalam bentuk dan nama apapun.

10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan moneter.


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com