
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah sepakat bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan menjadi strategi kunci untuk meningkatkan kepatuhan dan rasio pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menyatakan bahwa core tax akan mendorong Wajib Pajak untuk lebih proaktif dalam memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka, sehingga tidak perlu menunggu Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK).
"Dalam core tax, terdapat fitur yang disebut Taxpayer Account Management (TAM). Sistem lama DJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak/SIDJP) dirancang bukan untuk menghasilkan laporan yang berfokus pada akuntansi, padahal dalam keuangan, akuntansi sangat penting. Core tax yang baru ini bukan hanya membantu pekerjaan, tetapi juga menciptakan sistem akuntansi yang kredibel dan transparan. Dalam proses bisnisnya, Wajib Pajak tidak perlu diingatkan lagi, karena mereka bisa melihat semuanya sendiri di TAM. Setelah itu, mereka bisa dengan proaktif memperbaiki SPT tahunan mereka. Wajib Pajak juga tidak perlu khawatir dengan data yang dimiliki DJP, karena jika ada kesalahan, mereka bisa memberikan tanggapan secara proaktif tanpa harus menunggu surat resmi (SP2DK)," jelas Iwan dalam Podcast Cermati Eps. 22 – AADC: Ada Apa Dengan CINTA (Cerita Indah Tentang Administrasi Pajak) yang ditayangkan di YouTube DJP, dikutip Pajak.com, (2/9).
Lebih lanjut, core tax juga memudahkan Wajib Pajak karena pelaporan SPT tahunan telah didesain berbasis prepopulated, yaitu metode pengisian SPT tahunan melalui e-Filing yang secara otomatis menampilkan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak). Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang telah disajikan.
"Kita sudah memiliki data-data dari pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam SPT tahunan. Selama data tersebut sudah identik dan autentik—diyakini kebenarannya, maka mesin saja yang akan bekerja, sehingga layanan bisa diberikan secara langsung. Tidak hanya layanan, pengawasan juga akan lebih efisien. Dalam core tax, ada konsep CRM (Compliance Risk Management), yang memungkinkan data-data tersebut untuk memprofilkan Wajib Pajak—mana yang berisiko tinggi dan mana yang tidak," ungkap Iwan.
Ia menambahkan bahwa akuntabilitas layanan perpajakan dalam core tax dapat tercapai dengan terintegrasinya 21 proses bisnis DJP. Proses-proses bisnis tersebut meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, TAM, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, CRM, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Komentar Anda