Contact Whatsapp085210254902

Pelaku perpajakan diserahkan ke Kejati Sumsel

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 September 2024 | Dilihat 483kali
Pelaku perpajakan diserahkan ke Kejati Sumsel

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, bersama dengan Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel, telah menyerahkan tersangka ARS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk proses penuntutan. ARS, yang telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel sejak 21 Juni hingga 10 Juli 2024, kemudian diperpanjang dari 11 Juli hingga 19 Agustus 2024, ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. "Tersangka ARS, yang menjabat sebagai Direktur PT PPSB, diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui entitas tersebut, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan yang berisi data tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain," ujar Kabid Humas DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya, dalam keterangan resmi yang diterima oleh detikSumbagsel, Kamis.

Penahanan dilakukan setelah ARS dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Tindakan penahanan ini adalah langkah terakhir dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Kasus ini terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode Januari hingga Desember 2020, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. "Total kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana pajak ini mencapai Rp 648.260.000," tambahnya.

Menurut Teguh, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah mengambil langkah persuasif dan memberikan kesempatan kepada ARS untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum administratif, yaitu dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian negara. Langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Namun, karena tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Palembang," jelasnya. Penyelesaian proses penyidikan hingga penyerahan tersangka merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Palembang. "Ini menegaskan komitmen Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi pelaku lainnya, serta mengamankan penerimaan negara untuk mendukung pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tutupnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com