Contact Whatsapp085210254902

Berbagai macam hadia yang bisa kenak pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 September 2024 | Dilihat 663kali
Berbagai macam hadia yang bisa kenak pajak

Menerima hadiah tentu menjadi hal yang menyenangkan, namun perlu diketahui bahwa beberapa hadiah dapat dikenakan pajak. Sebagai akibatnya, jika hadiah tersebut berupa uang tunai, jumlah yang diterima tidak akan sepenuhnya sesuai dengan nominal yang diumumkan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU-PPh), hadiah termasuk dalam objek pajak. Jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan antara lain adalah PPh Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23, dan Pasal 26. Namun, ada beberapa hadiah yang bebas dari pajak, seperti hadiah berupa warisan, hadiah dari orangtua kepada anak (dalam bentuk uang, properti, atau barang), hadiah keagamaan dan sosial (zakat, infak, atau sedekah), hadiah pernikahan, dan beasiswa.

Meskipun demikian, walaupun bebas pajak, penerima hadiah tetap harus melaporkannya sebagai pendapatan dalam SPT Tahunan. Lalu, hadiah apa saja yang dikenakan pajak? Berikut penjelasannya. Hadiah dari undian, seperti hadiah kuis, lotere, atau undian berhadiah, adalah salah satu jenis hadiah yang paling umum dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan untuk hadiah ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari nilai hadiah. Penghasilan yang diperoleh dari hadiah atau penghargaan yang didapat melalui perlombaan atau adu ketangkasan, seperti hadiah lomba menyanyi, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk penerima hadiah yang merupakan wajib pajak pribadi dalam negeri, pajak dikenakan sesuai dengan PPh Pasal 21. Tarif pajak untuk hadiah atau penghargaan dari perlombaan dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jika penerima hadiah atau penghargaan adalah wajib pajak luar negeri (warga negara asing), maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26, dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif ini bisa disesuaikan dengan ketentuan dalam P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/tax treaty) yang berlaku antara Indonesia dan negara asal wajib pajak tersebut.

Hadiah yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, seperti hadiah dari pertandingan olahraga, juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk penerima hadiah yang merupakan wajib pajak dalam negeri, penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 21. Pajak dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008. Jika penerima hadiah adalah wajib pajak luar negeri (WNA), maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif ini bisa disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dan negara asal wajib pajak tersebut.

Hadiah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, seperti bonus atau penghargaan, dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru yang mengatur PTKP dan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com