
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atau pembebasan PPN untuk pembelian rumah. Insentif ini resmi berlaku dari September hingga Desember 2024 untuk pembelian rumah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, PPN DTP 100 persen hanya berlaku dari 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024.
"Insentif ini tetap diberikan untuk DPP hingga Rp 2 miliar dari harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, dukungan untuk sektor perumahan juga tetap diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit," jelas Airlangga dalam acara Dialog Ekonomi bertajuk Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045, yang diadakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Kemenko Perekonomian, di Gedung AA Maramis, Jakarta, dikutip Pajak.com, (28/8).
Menurut Airlangga, pemberian PPN DTP 100 persen ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap kelas menengah, yang memegang peran penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 dan menjaga stabilitas sosial, termasuk dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan human capital dan tabungan, serta meningkatkan investasi pada kualitas produksi yang lebih baik. Kelas menengah juga berperan dalam perubahan sosial dan kebijakan terkait seperti anti korupsi, demokrasi, pelayanan publik, serta pengentasan kemiskinan.
"Kelas menengah Indonesia menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi, dengan konsumsi kelompok ini tumbuh sekitar 12 persen setiap tahun sejak 2002, dan sekarang menyumbang hampir setengah dari total konsumsi rumah tangga nasional. Saat ini, jika digabung dengan kelompok aspiring middle class, kelas menengah mewakili 64 persen dari populasi Indonesia, atau sekitar 167,7 juta orang," ungkap Airlangga.
Ia menambahkan, kelas menengah di Indonesia memiliki karakteristik utama seperti pola konsumsi yang beragam, dengan pengeluaran terbesar untuk makanan, diikuti oleh perumahan, kendaraan, kesehatan, pendidikan, dan hiburan. Dari segi pekerjaan, mayoritas kelas menengah bekerja di sektor formal, sementara sebagian lainnya menjalankan bisnis produktif atau menjadi wirausaha.
"Menjaga keberlanjutan kelas menengah adalah tantangan yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pemerintah sangat perlu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan pertumbuhan kelas menengah," tegas Airlangga.
Selain PPN DTP 100 persen, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelas menengah, seperti program perlindungan sosial, insentif pajak, Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta subsidi dan kompensasi energi.
"Langkah strategis ini tidak hanya untuk menjaga daya beli kelas menengah, tetapi juga untuk mencegah mereka jatuh ke kelompok rentan dan memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat," tambah Airlangga. Ia optimis bahwa kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II-2024 sebesar 5,05 persen dan menjaga inflasi pada Juli 2024 dalam rentang sasaran 2,13 persen.
Komentar Anda