Contact Whatsapp085210254902

Cara menonaktifkan NPWP online

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 28 Agustus 2024 | Dilihat 1092kali
Cara menonaktifkan NPWP online

Cara menonaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara offline dengan mengunjungi kantor pajak atau secara online menggunakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id. Namun, penonaktifan NPWP secara online hanya tersedia untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan harus menonaktifkan NPWP secara offline di Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar. Setelah NPWP dinonaktifkan, status wajib pajak akan berubah dari aktif menjadi non-aktif. Lalu, siapa saja yang bisa menonaktifkan NPWP mereka secara online? Berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP Secara Online:

1.    Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun sudah tidak lagi melakukannya.

2.    Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3.    Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, misalnya untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening bank.

4.    Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dengan bukti sebagai subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perpajakan dan tidak berniat untuk kembali ke Indonesia secara permanen.

5.    Wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, namun keputusan tersebut belum diterbitkan.

6.    Wajib pajak yang tidak mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

7.    Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan dokumen untuk pendaftaran NPWP sesuai Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

8.    Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian lapangan.

9.      Wajib pajak yang memiliki NPWP cabang yang diterbitkan untuk keperluan penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10.    Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun NPWP mereka belum dihapus.

11.    Wajib pajak lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP mereka belum dihapus.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online: Setelah mengetahui kategori wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP secara online, proses selanjutnya dapat dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mengajukan permohonan melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan NPWP secara online melalui laman pajak.go.id:

1. Kunjungi laman pajak.go.id.

2. Pilih fitur live chat "Tanya Fiska" di pojok kanan bawah halaman.

3. Klik menu "NPWP".

4. Pilih opsi "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP".

5. Baca dan pahami syarat-syarat penonaktifan NPWP.

Formulir permohonan untuk menetapkan wajib pajak sebagai non-aktif atau non-efektif dapat diakses melalui laman pajak.go.id/id/formulir-pajak/. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat dapat menonaktifkan NPWP mereka secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com