Contact Whatsapp085210254902

Fasilitas wajib pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Agustus 2024 | Dilihat 468kali
Fasilitas wajib pajak

Fasilitas _investment allowance_ dari pemerintah untuk industri padat karya tampaknya kurang diminati. Sejak diluncurkan pada tahun 2020, tercatat hanya satu Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkannya pada tahun 2021 dan 2022. Dalam Laporan Keuangan DJP 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, hanya 9 WP yang mengajukan permohonan fasilitas _investment allowance_. Nilai pemanfaatannya pun tercatat rendah, hanya sebesar Rp8,38 miliar pada tahun 2021 dan 2022, yang diberikan kepada satu WP. "Nilai pemanfaatan _investment allowance_ di atas merupakan hasil penghitungan berdasarkan pengurangan penghasilan neto sesuai dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan [22%]," demikian tertulis dalam laporan DJP yang dirilis pada Senin (26/8/2024).

Berbeda dengan fasilitas pajak lainnya, seperti _tax holiday_ dan _tax allowance_, yang masing-masing dimanfaatkan oleh 20 WP dan 36 WP pada tahun 2022. Fasilitas pajak terbesar berupa _tax holiday_ mencapai Rp7,12 triliun pada tahun 2022. Sementara itu, _investment allowance_ merupakan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com