Contact Whatsapp085210254902

BIAYA VISUM DITANGGUNG SIAPA?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 14 Juni 2024 | Dilihat 1931kali
BIAYA VISUM DITANGGUNG SIAPA?

Biaya Visum Ditanggung oleh Siapa?

Visum et Repertum (sering disingkat sebagai visum) adalah dokumen medis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan pihak berwenang, biasanya polisi, untuk keperluan penyidikan dan pembuktian dalam kasus hukum. Laporan ini sangat penting dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kematian tidak wajar, dan lain-lain. Namun, sering muncul pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas biaya visum ini.

Dasar Hukum Visum di Indonesia

Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur visum et repertum dan pembiayaannya antara lain adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): KUHAP mengatur prosedur penyidikan, termasuk pembuatan visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP: Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan dalam KUHAP, termasuk visum et repertum.
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Undang-undang ini memberikan dasar hukum mengenai hak-hak korban, termasuk pembiayaan pemeriksaan medis.

Siapa yang Menanggung Biaya Visum?

Secara umum, biaya visum di Indonesia dapat ditanggung oleh beberapa pihak tergantung pada konteks dan jenis kasusnya. Berikut adalah beberapa skenario umum mengenai pembiayaan visum:

1. Pihak Kepolisian

Dalam banyak kasus pidana, terutama yang menyangkut kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kematian tidak wajar, biaya visum biasanya ditanggung oleh pihak kepolisian. Ini karena visum adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Berdasarkan peraturan yang ada, polisi memiliki anggaran khusus untuk menanggung biaya visum ini.

2. Pemerintah

Pemerintah melalui anggaran kesehatan publik atau program perlindungan saksi dan korban, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, juga dapat menanggung biaya visum. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan medis, termasuk visum, yang biayanya ditanggung oleh negara.

3. Korban atau Keluarga Korban

Dalam beberapa kasus, terutama jika visum dilakukan atas inisiatif pribadi sebelum ada laporan resmi ke pihak berwenang, korban atau keluarga korban mungkin harus menanggung biaya visum terlebih dahulu. Namun, biaya ini biasanya dapat diganti oleh pemerintah atau pihak kepolisian setelah laporan resmi dibuat dan penyidikan dimulai.

4. Pelaku

Dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan perdata atau gugatan hukum terhadap pelaku, biaya visum dapat dibebankan kepada pelaku jika pengadilan memutuskan demikian. Ini biasanya terjadi setelah kasus diputuskan dan pengadilan memerintahkan pelaku untuk membayar ganti rugi, termasuk biaya medis yang dikeluarkan oleh korban.

Prosedur Pembiayaan Visum

Untuk memastikan bahwa biaya visum ditanggung oleh pihak yang tepat, ada beberapa prosedur yang harus diikuti:

  1. Pelaporan Kasus ke Pihak Berwenang: Korban atau pihak yang berkepentingan harus melaporkan kasus ke polisi agar penyidikan resmi dimulai.

  2. Permintaan Visum oleh Polisi: Polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum kepada rumah sakit atau dokter yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan medis dan membuat visum.

  3. Proses Pembayaran: Setelah visum dilakukan, rumah sakit atau dokter akan mengajukan biaya visum ke pihak yang bertanggung jawab, biasanya melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh kepolisian atau instansi terkait.

  4. Penggantian Biaya: Jika korban atau keluarga korban telah membayar biaya visum terlebih dahulu, mereka dapat mengajukan penggantian biaya kepada polisi atau instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Biaya visum di Indonesia dapat ditanggung oleh berbagai pihak tergantung pada situasi dan jenis kasusnya. Umumnya, biaya ini ditanggung oleh pihak kepolisian atau pemerintah, terutama dalam kasus pidana yang membutuhkan bukti visum untuk penyidikan. Namun, dalam beberapa situasi, korban atau keluarga korban mungkin harus menanggung biaya terlebih dahulu dengan kemungkinan penggantian biaya setelah laporan resmi dibuat. Penting bagi korban dan keluarga untuk mengetahui prosedur yang berlaku agar mereka tidak terbebani oleh biaya visum yang seharusnya dapat ditanggung oleh negara atau pihak yang bertanggung jawab.

BIAYA VISUM DITANGGUNG SIAPA?

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com