Contact Whatsapp085210254902

HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ISTRI

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 17 Januari 2019 | Dilihat 1786kali
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ISTRI

Apakah wanita yang telah menikah (istri) haus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami atau dapat menggunakan NPWP sendiri dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya?

Hal ini tergantung pada pilihan istri.

Dalam hal istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya tidak berpisah dari suami, istri harus menggunaka NPWP suaminya.

Sebaliknya, dalam hal istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, maka istri harus menggunakan NPWP sendiri.

Istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tidak terpisah dengan suami

Apa yang harus dilakukan oleh istri apabila telah memiliki NPWP?

*Istri harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP

Apa konsekuensinya?

  1. Seluruh penghasilan atau kerugian istri pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum di kompensasikan, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata mata diterima atau diperoleh oleh 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya;
  2. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh wajib menunjukkan NPWP Suami;
  3. Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami.

Istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami

Apakah ada hal-hal tertentu yang harus terpenuhi?

Ada. Hal-hal tersebut adalah:

  1. Istri dan suaminya mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
  2. Istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya.

Apa yang harus dilakukan oleh istri untuk mendapat NPWP atas namanya sendiri?

Istri harus mengajukan peromohonan pendaftaran NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya.

Dokumen apasaja yang harus dilengkapi oleh istri dalam mengajukan permohonan pendaftaran NPWP?

Dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  1. Fotokopi kartu NPWP suami
  2. Fotokopi kartu keluarga dan
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hakdan memenuhi kewajiban perpajakan suami.

Apa yang harus dilakukan oleh istri apabila telah memiliki NPWP?

Istri harus menyampaikan Surat Pernyataan Wanita Kawin Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah Dengan Suami.

Apa konsekuensinya?

  1. Penghitungan PPh yang terutang bagi istri dan suaminya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto istri dan suaminya, dan masing-masing memikul beban PPh sebanding dengan besarnya penghasilan neto masing-masing
  2. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukan NPWPnya sendiri
  3. Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya dilakukan sendiri oleh istri.

Istri yang telah hidup berpisah dari suaminya berdasarkan putusan hakim

Bagaimanakah perlakuan perpajakan bagi wanita yang tekah hidup berpisah dari suaminya berdasarkan putusan hakim?

Dalam hal telah hidup berpisah dari suaminya, seorang wanita dikenakan kewajiban PPh secara tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila berdasarkan putusan hakim tersebut anak menjadi tanggungan ibunya, maka tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penghasilan anak masuk dalam penghitungan pajak wanita tersebut.

Contoh perhitungan PPh bagi istri

Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Contoh 1

Penghasilan neto suami (mempunyai 3 orang anak) selama setahun adalah sebesar Rp. 120.000.000,00. Penghasilan neto istri selama setahun dari satu pemberi kerja sebesar Rp.80.000.000,00.

Contoh 2

Penghasilan neto suami (mempunyai 3 orang anak) selama setahun adalah sebesar Rp. 120.000.000,00.

Dalam hal istri melakukan kegiatan usaha dan termasuk kriteria Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, memiliki peredaran bruto dari masa Januari sampai dengan Desember dengan jumlah sebesar Rp.80.000.000

Contoh 3

Penghasilan neto suami (mempunyai 3 orang anak) selama setahun adalah sebesar Rp.120.000.000,00

Dalam hal istri melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak termasuk kriteria Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan PP No.46 tahun 2013,memiliki penghasilan neto selama setahun sebesar Rp.80.000.000,00

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com