
Apakah wanita yang telah menikah (istri) haus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami atau dapat menggunakan NPWP sendiri dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya?
Hal ini tergantung pada pilihan istri.
Dalam hal istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya tidak berpisah dari suami, istri harus menggunaka NPWP suaminya.
Sebaliknya, dalam hal istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, maka istri harus menggunakan NPWP sendiri.
Istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tidak terpisah dengan suami
Apa yang harus dilakukan oleh istri apabila telah memiliki NPWP?
*Istri harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP
Apa konsekuensinya?
Istri berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami
Apakah ada hal-hal tertentu yang harus terpenuhi?
Ada. Hal-hal tersebut adalah:
Apa yang harus dilakukan oleh istri untuk mendapat NPWP atas namanya sendiri?
Istri harus mengajukan peromohonan pendaftaran NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya.
Dokumen apasaja yang harus dilengkapi oleh istri dalam mengajukan permohonan pendaftaran NPWP?
Dokumen yang harus dilengkapi adalah:
Apa yang harus dilakukan oleh istri apabila telah memiliki NPWP?
Istri harus menyampaikan Surat Pernyataan Wanita Kawin Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah Dengan Suami.
Apa konsekuensinya?
Istri yang telah hidup berpisah dari suaminya berdasarkan putusan hakim
Bagaimanakah perlakuan perpajakan bagi wanita yang tekah hidup berpisah dari suaminya berdasarkan putusan hakim?
Dalam hal telah hidup berpisah dari suaminya, seorang wanita dikenakan kewajiban PPh secara tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila berdasarkan putusan hakim tersebut anak menjadi tanggungan ibunya, maka tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penghasilan anak masuk dalam penghitungan pajak wanita tersebut.
Contoh perhitungan PPh bagi istri
Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Contoh 1
Penghasilan neto suami (mempunyai 3 orang anak) selama setahun adalah sebesar Rp. 120.000.000,00. Penghasilan neto istri selama setahun dari satu pemberi kerja sebesar Rp.80.000.000,00.
Contoh 2
Penghasilan neto suami (mempunyai 3 orang anak) selama setahun adalah sebesar Rp. 120.000.000,00.
Dalam hal istri melakukan kegiatan usaha dan termasuk kriteria Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, memiliki peredaran bruto dari masa Januari sampai dengan Desember dengan jumlah sebesar Rp.80.000.000
Contoh 3
Penghasilan neto suami (mempunyai 3 orang anak) selama setahun adalah sebesar Rp.120.000.000,00
Dalam hal istri melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak termasuk kriteria Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan PP No.46 tahun 2013,memiliki penghasilan neto selama setahun sebesar Rp.80.000.000,00
Komentar Anda