Contact Whatsapp085210254902

Industri Musik

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 04 Januari 2019 | Dilihat 2050kali
Industri Musik

JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran royalti atas ciptaan musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial. Penetapan tarif ini diatur lewat Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yakni lembaga yang menetapkan besaran tarif royalti atas ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Eni Widhyastari mengatakan penetapan tarif royalti ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sesuai amanat UU tersebut, penetapan besaran royalti itu ditetapkan LMKN,” katanya Selasa (11/10).

Menurut Eni, tarif royalti ini berlaku sejak 1 Januari hingga 21 Desember 2017. Penggunaan musik dan lagu yang belum membayar royalti pada saat putusan penetapan tarif dibuat wajib menyesuaikan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam putusan yang berlaku.

Dalam Keputusan LMKN yang diterbitkan Mei 2016 lalu, pemerintan menetapkan tarif royalti pada 12 kegiatan komersial.

Pertama, Kegiatan pameran dan bazar. Untuk jenis kegiatan ini, royalti ditetapkan lumpsum Rp. 1,5 juta per hari.

Kedua, konser musik. Untuk konser musik bertiket, besaran royaltinya ditetapkan berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikalikan 2%, ditambah dengan tiket yang digratiskan dikalikan 1%. Sedangkan untuk konser musik gratis, royalti dihitung 2% dari biaya produksi musik.

Ketiga, untuk  nada tunggu telepon bank dan kantor. Untuk kegiatan ini, royaltinya Rp. 500.00 per hari.

Keempat, untuk kegiatan usaha restoran, cafe, pub,bar,restoran,bistro,club malam dan diskotik. Untuk kegiatan jenis ini, besaran royalti yang ditetapkan beragam. Untuk royalti dibidang usaha kuliner bermusik,restoran dan cafe, besaran royalti dihitung berdasarkan kursi. Ketentuannya, untuk royalti pencipta dan pihak terkait, besarannya dihitung Rp. 60.000 per kursi per tahun.

Untuk kegiatan usaha jasa kuliner bermusik seperti pub,bar,bistro, besaran royalti ditetapkan per meter persegi per tahun dan pihak terkait sebesar Rp.180.000 per meter persegi per tahun.

Untuk kegiatan usaha di bidang diskotik, besaran royalti ditetapkan per meter persegi dengan ketentuan, royalti pencipta Rp. 250.000 per meter persegi (m2)per tahun dan royalti pihak terkait Rp. 180.000 per m2 per tahun.

Kelima, penggunaan musik dan lagu untuk kegiatan dirumah bernyayi atau karaoke. Untuk jenis kegiatan ini, penetapan royalti dibagi untuk empat golongan, yakni karaoke tanpa kamar (aula) dengan tarif royalti Rp. 20.000 net, karaoke keluarga per kamar dengan tarif royalti Rp. 12.000 net, karaoke eksekutif dengan tarif royalti Rp. 50.000 net dan karaoke kubus dengan tarif royalti Rp. 300.000 per

.nasional.kontan

ingin tahu lebih lanjut silakan buka web: http://www.konsultanpajaksemarang.com

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com