Contact Whatsapp085210254902

Perhitungan Sanksi Administrasi Berdasarkan UU Cipta Kerja, DI BALIKPAPAN BARAT

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 25 Mei 2024 | Dilihat 485kali
Perhitungan Sanksi Administrasi Berdasarkan UU Cipta Kerja, DI BALIKPAPAN BARAT

Pada 2 November 2020, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) diresmikan untuk merombak sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan investasi, ketenagakerjaan, dan administrasi pemerintahan. Salah satu perubahan yang signifikan adalah dalam perhitungan sanksi administrasi. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana perhitungan sanksi administrasi berdasarkan UU Cipta Kerja, dengan fokus pada klien di Balikpapan Barat.

Dasar Hukum Perhitungan Sanksi Administrasi

UU Cipta Kerja, terutama dalam Pasal 170 dan Pasal 174, mengatur mengenai perhitungan sanksi administrasi. Berikut adalah beberapa poin kunci:

  1. Suku Bunga Acuan: Sanksi administrasi dihitung berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun.
  2. Maksimal 1% per Bulan: Berbeda dengan sebelumnya, sanksi administrasi sekarang dibatasi maksimal 1% per bulan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.
  3. Maksimal 24 Bulan: Durasi maksimal sanksi administrasi adalah 24 bulan.

Cara Perhitungan Sanksi Administrasi

Perhitungan sanksi administrasi berdasarkan UU Cipta Kerja mengikuti rumus berikut:

=()Sanksi=(PajakTerutangxSukuBungaxJumlahBulan)

  • Pajak Terutang: Jumlah pajak yang belum dibayar atau dilaporkan dengan benar.
  • Suku Bunga: Suku bunga acuan yang berlaku pada saat sanksi dikenakan.
  • Jumlah Bulan: Jumlah bulan keterlambatan pembayaran pajak.

Contoh Perhitungan

Misalkan seorang wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 100.000.000 dan telat membayar selama 6 bulan dengan suku bunga acuan 6,5% per tahun.

=(100.000.000(6,5Sanksi=(Rp100.000.000x(6,5 =(100.000.0000,0054166676)Sanksi=(Rp100.000.000x0,005416667x6) =3.250.000Sanksi=Rp3.250.000

Dalam contoh ini, sanksi administrasi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 3.250.000.

  1. Alamat: Balikpapan Barat, Kalimantan Timur
  1. Head office : Graha Kartika Pratama Blok B1.1 No.2
  2. Bojong Gede Bogor Jawa Barat
  3. Telepon: [Nomor Admin: 0878-7423-6215

Kesimpulan

Perhitungan sanksi administrasi berdasarkan UU Cipta Kerja mengikuti rumus yang jelas dengan batasan maksimal suku bunga acuan 1% per bulan dan maksimal durasi 24 bulan. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan perpajakan sambil memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dari beban administrasi yang berlebihan. Bagi klien di Balikpapan Barat, penting untuk memahami peraturan ini agar dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari sanksi yang tidak perlu. Jika membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan.

Perhitungan Sanksi Administrasi Berdasarkan UU Cipta Kerja, DI BALIKPAPAN BARAT

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com