Contact Whatsapp085210254902

Jenis Pajak Perda

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 21 Oktober 2018 | Dilihat 2111kali
Jenis Pajak Perda

BAB II

JENIS PAJAK

Bagian Kesatu

  •  

Pasal 2

 

Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

a.Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Reklame;

e. Pajak Penerangan Jalan;

f.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

g. Pajak Parkir;

h. Pajak Air Tanah;

i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan;

j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 

 

 

 

 

                                                                          Bagian Kedua

                                                                            Pajak Hotel

                                                                             Paragraf 1

                                                       Nama, Objek Pajak dan Sujek Pajak.

                                                                                Pasal 3

Atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel.

 

  1. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang setiap kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan, kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
  2. Jasa Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya disediakan atau dikelola hotel.
  3. Tidaka termasuk Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah;
  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselnggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. Jasa tempat tinggal dirumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

  1. Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.  

                                                                      Paragraf 2

                                 Dasar Pengenaan, Tarif  dan Cara Perhitungan Pajak

                                                                         Pasal 6

  1. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
  2. Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga atau Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima pelayanan hotel.

                                                                             Pasal 7

Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).

                                                                             Pasal 8

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana  dimaksud dalam pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

                                                                          Paragraf 3

                               Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang

                                                                            Pasal 9

  1. Pajak yag terutang dipungut di wilayah Daerah.
  2. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
  3. Saat pajak terutang adalak sejak dilakukan pembayaran.

                                                                        Bagian Ketiga

                                                                       PajakRestoran

                                                                           Paragraf 1

                                                   Nama, Objek Pajak dan Subjek Pajak

                                                                            Pasal 10

Atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.

                                                                           Pasal 11

  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain.
  3. Tidak termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per bulan.

 

                                                                        Pasal 12

  1. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minman dari restoran.
  2. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

                                                                       Paragraf 2

                                    Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

                                                                        Pasal 13

  1. Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
  2. Jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk potongan harga atau Cuma-Cuma diberikan kepada penerima pelayanan restoran.

                                                                       Pasal 14

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).

                                                                       Pasal 15

Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.

                                                                      Paragraf 3

                          Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang

  1. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
  2. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
  3. Saat pajak terutang adalah sejak dilakukan pembayaran.

                                                                  Bagian Keempat

                                                                     Pajak Hiburan

                                                                         Paragraf 1

                                                  Nama, Objek Pajak dan Subjek Pajak

                                                                          Pasal 17

Atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Hiburan.

                                                                       Pasal 18

  1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
  2. Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
  1. Tontonan film;
  2. Pagelaran kesenian,musik,tari dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
  4. Arena bernyanyi, antara lain karaoke, rumah bernyanyi dan studio musik;
  5. Pameran;
  6. Sirkus, akrobat dan sulap;
  7. Permainan bilyar dan bowling;
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
  9. Refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre); dan
  10. Pertandingan olaraga.
  1. Tidak termasuk objek pajak hiburan adalah:
  1. Pagelaran kesenian, tari, musik, dan busana yang bersifat tradisional dan perlu dilestarikan; dan
  2. Pameran pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

                                                                               Pasal 19

  1. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
  2. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

                                                                               Pasal 21

  1. Besarnya tarif pajak untuk setiap hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) adalah:
  1. Tontonan film, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus):
  2. Pagelaran kesenian, tari dan hiburan kesenian, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus)
  3. Pagelan/konser musik, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
  4. Pagelaran busana (fashion show), ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
  5. Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
  6. Arena bernyanyi berupa antara lain karaoke, rumah bernyanyi ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dan arena bernyanyi berupa studio musik ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
  7. Pameran, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
  8. Sirkus, akrobat dan sulap, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus );
  9. permainan bilyar dan bowling, ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus);
  10. pacuan kuda, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
  11. kendaraan bermotor, ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
  12. Permainan ketangkasan, ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus);
  13. Refleksi dan pusat kebugaran, ditetapkan sebesar 10%(sepuluh perseratus);
  14. Mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
  15. Pertandingan olahraga, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
  1. Dalam hal arena bernyanyi, antara lain karaoke, rumah bernyanyi dan studio musik, menyediakan segala fasilitas penunjang antara lain pelayanan makanan dan minuman, maka atas fasilitas tersebut dikenakan tarif pajak restoran.

 

                                                                         Pasal 22

Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 20.

                                                                        Paragraf 3

                            Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang

                                                                         Pasal 23

  1. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
  2. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
  3. Saat pajak terutang adalah sejak saat menonton atau menikmati hiburan.

                                                                     Bagian Kelima

                                                                    Pajak Reklame

                                                                        Paragraf 1

                                                Nama, Objek Pajak dan Subjek Pajak

                                                                         Pasal 24

               Atas setiap peneyelnggaraan reklame dipungut pajak dengan Pajak Reklame.

  1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelnggaraan reklame.
  2. Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Reklame papan biilboard/videotron/megatron dan sejenisnya ;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan ;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film /slider,; dan
  10. Reklame peragaan.
  1. Tidak termasuk objek pajak reklame adalah:
  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
  2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselnggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
  5. Reklame yang delenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung tujuan komersial.

                                                                               Pasal 26

  1. Subjek Paja Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
  2. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelnggarakan reklame.
  3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
  4. Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

                                                                             Paragraf 2

                                         Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

                                                                               Pasal 27

  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
  2. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
  3. Dalam hal reklame diselnggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Strategis Lokasi (NSL)
  4. Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam harga jual berdasarkan faktor-faktor:
  1. Jenis reklame yang dipasang;
  2. Bahan yang digunakan;
  3. Jangka waktu penyelenggaraan;
  4. Jumlah;
  5. Ukuran media reklame;
  6. Biaya pemasangan;
  7. Nilai komersil; dan
  8. Biaya pemeliharaan.
  1. Nilai Strategis Lokasiditetapkan dalam nilai prosentase berdasarkan faktor-faktor:
  1. Lokasi penempatan reklame;
  2. Frekuensi lalulintas orang dan kendaraan; dan
  3. Kelas jalan.
  1. Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggp tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebgaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
  2. Besarnya nilai jual objek pajak dan nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 28

Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah hasil perkalian antara Nilai Strategis Lokasi (NSL) dengan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) atau dengan rumus sebagai berikut:

NSR=NJOP+(NSL X NJOP)

Pasal 29

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).

Pasal 30

Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebgaimana dimaksud dalam pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Paragraf 3

Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang

Pasal 31

  1. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
  2. Masa pajak adalah jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut  terhitung pada saat penyelnggaraan reklame.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
  4. Saat Pajak terutang adalah sejak saat penyelnggaraan reklame.

Bagiaan Keenam

Pajak Penerangan Jalan

Paragraf 1

Nama,Objek Pajak dan Subjek Pajak

Pasal 32

Atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang berasal dari sumber lain, dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan.

 

 

Pasal 33

  1. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
  2. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
  3. Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari intansi teknis terkait; dan
  4. Penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.

                                                                            Pasal 34

  1. Subjek Pajak Penerangan Pajak Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
  2. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
  3. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak adlah penedia tenaga listrik.

                                                                          Paragraf 2

                                       Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

                                                                          Pasal 35

  1. Dasar  Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
  2. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. Dalam hal tenaga listrik berasal sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenga Listrik adaadalah jumlah tagihan ,biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variable yang ditagihkan dalam rekening listrik; dan
  2. Dalam hal tenaaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.

                                                                   Pasal 36

  1. Tarif Pajak Penerangan Jalan untuk penggunaan tenaga dari sumber lain ditetapkan sebagai berikut:

 

  1. Rumah Tangga

Batas Daya

Tarif

450-1300 VA

3%

>1300-5500 VA

5%

>5500 VA

6%

  

Jenis Pajak Perda

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com