
Dalam rangka mendukung industri otomotif nasional dan percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 dan berlaku sejak 15 Februari 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ini diberikan untuk mendorong peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai dalam negeri, serta mendukung percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut diberikan untuk impor kendaraan listrik roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan kendaraan listrik roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah seluruh proses perakitan kendaraan harus dilakukan di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 20 persen dan maksimal kurang dari 40 persen selama periode pemanfaatan insentif. Selain itu, kendaraan listrik yang berhak menerima insentif fiskal harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan ilustrasi penghitungan impor KBLBB roda empat CBU tertentu yang mendapatkan PPnBM DTP. Misalnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30 miliar pada bulan Februari 2024. Dengan mendapatkan insentif PPnBM DTP 100 persen, PT Mobil Listrik tidak perlu membayar PPnBM sebesar 15 persen dari nilai impor tersebut.
Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional dan meningkatkan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda