Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Berlakukan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik demi Dukung Industri Otomotif Nasional

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 09 Maret 2024 | Dilihat 686kali
Pemerintah Berlakukan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik demi Dukung Industri Otomotif Nasional

Dalam rangka mendukung industri otomotif nasional dan percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 dan berlaku sejak 15 Februari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ini diberikan untuk mendorong peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai dalam negeri, serta mendukung percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut diberikan untuk impor kendaraan listrik roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan kendaraan listrik roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah seluruh proses perakitan kendaraan harus dilakukan di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 20 persen dan maksimal kurang dari 40 persen selama periode pemanfaatan insentif. Selain itu, kendaraan listrik yang berhak menerima insentif fiskal harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan ilustrasi penghitungan impor KBLBB roda empat CBU tertentu yang mendapatkan PPnBM DTP. Misalnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30 miliar pada bulan Februari 2024. Dengan mendapatkan insentif PPnBM DTP 100 persen, PT Mobil Listrik tidak perlu membayar PPnBM sebesar 15 persen dari nilai impor tersebut.

Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional dan meningkatkan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com