Contact Whatsapp085210254902

Penjelasan dan Prosedur Gijzeling dalam Penagihan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 Maret 2024 | Dilihat 841kali
Penjelasan dan Prosedur Gijzeling dalam Penagihan Pajak

Gijzeling atau penyanderaan dalam penagihan pajak adalah tindakan penyitaan badan orang yang berutang pajak sebagai tekanan agar mereka segera melunasi utangnya. Dasar hukum untuk tindakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, di mana penyanderaan dijelaskan sebagai penahanan sementara penanggung pajak di tempat tertentu. Tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar utang pajak. Penyanderaan juga berfungsi sebagai efek jera bagi wajib pajak lainnya. Meski merupakan tindakan penagihan aktif, fiskus tidak bisa menjalankan penyanderaan tanpa alasan yang kuat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Prosedur penyanderaan juga melibatkan izin dari Menteri Keuangan, yang mencakup identitas penanggung pajak, jumlah utang pajak, tindakan penagihan yang sudah dilakukan, serta lamanya penyanderaan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com