
Setiap warga yang harus membayar pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas untuk keperluan pajak. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat membuatnya secara online melalui situs pajak.go.id.
Dengan mengakses situs tersebut, Anda dapat membuat NPWP tanpa harus repot, karena prosesnya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Namun, sebelum membuat NPWP, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan pembuatan NPWP:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan Bekerja.
- Bagi wanita yang telah menikah, fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Setelah melengkapi semua persyaratan, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP:
1. Daftar NPWP online melalui www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan NIK, KK, dan email aktif.
3. Klik "daftar akun," masukkan email aktif, dan kode captcha.
4. Tekan tombol "daftar."
5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
6. Tekan link tersebut. Di laman baru, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
7. Tekan "daftar," kemudian cek email dan klik link aktivasi.
8. Login dengan email Anda.
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan.
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
12. Jika sudah selesai, tekan tombol "minta token" dan isi Captcha, lalu klik "submit."
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan "kirim." Selamat, Anda telah memiliki NPWP
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda