Contact Whatsapp085210254902

Dapat Surat Cinta Dari Pajak? Jangan Panik

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Februari 2024 | Dilihat 746kali
Dapat Surat Cinta Dari Pajak? Jangan Panik

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengirimkan pemberitahuan kepada 20 juta wajib pajak di seluruh Indonesia agar segera menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). "Beberapa hari ke depan kami akan mencoba mengingatkan wajib pajak, sekitar 20 juta wajib pajak akan kami jangkau, baik orang pribadi maupun badan," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

Suryo menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui email, secara bertahap dalam beberapa minggu ke depan. Hal ini dilakukan karena masa pelaporan SPT akan berakhir, namun masih ada wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Masa pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang menerima pemberitahuan ini, tidak perlu khawatir. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui handphone atau laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password, serta kode keamanan.
3. Setelah login, klik "lapor" dan pilih "e-filing" serta buat SPT.
4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik "langkah selanjutnya".
6. Isi data langkah demi langkah, mulai dari penghasilan final, harta yang dimiliki, hingga daftar utang pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, akan muncul status SPT, seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi SPT sesuai status.
8. Jika sudah selesai, klik "setuju" dan kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi dan klik "kirim SPT".
10. Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Sebelumnya, pastikan sudah memiliki electronic filing identification number (EFIN), yang diterbitkan oleh DJP dan bersifat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat memperolehnya secara online dengan mengirim permohonan ke kantor pajak terdekat.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" dengan subjek "Permintaan EFIN". Di dalam email, cantumkan data pendukung, seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
2. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
3. Kirim email dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang telah tercantum.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com