
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencananya untuk memberikan insentif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman, menjelaskan bahwa insentif fiskal tersebut akan berupa keringanan, pengurangan, atau pembebasan dan penghapusan pajak, yang merupakan wewenang kepala daerah yang diatur dalam peraturan daerah.
Luki menjelaskan, "Secara formal, pemerintah daerah harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerahnya. Meskipun kami sudah berkomunikasi dan ada beberapa pemerintah daerah yang telah menunjukkan niatnya untuk memberikan insentif ini, tetapi kami masih menunggu peraturan daerahnya secara formal."
Beberapa pemerintah daerah telah menyatakan niat mereka untuk memberikan insentif, tetapi Kementerian Keuangan masih menunggu rilis resmi aturan dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan badan sebesar 10%, namun hal tersebut belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu hasil resmi dari Pemilihan Umum 2024 sebelum memberlakukan insentif tersebut. Meskipun begitu, ia memastikan bahwa insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan diberikan kepada sektor usaha jasa hiburan tertentu.
"Ikhtisar lengkapnya: Kementerian Keuangan, di bawah Menteri Sri Mulyani Indrawati, akan memberikan insentif pajak hiburan sesuai dengan HKPD. Insentif itu meliputi keringanan, pengurangan, atau pembebasan dan penghapusan pajak, yang menjadi wewenang kepala daerah. Beberapa pemerintah daerah sudah menyatakan niat memberikan insentif, tapi Kemenkeu masih menunggu peraturan daerahnya. Presiden Jokowi janji insentif PPh Badan 10% tapi belum direalisasi. Menteri Airlangga: masih tunggu hasil Pemilu 2024, tapi insentif akan diberikan ke sektor hiburan tertentu."
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda