
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan kebijakan pembebasan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 15 Februari 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 mengenai PPnBM atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, khususnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang akan ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2024.
Pasal 2 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa PPnBM yang seharusnya dibayar atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu oleh Pelaku Usaha akan ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Besaran pajak yang ditanggung oleh pemerintah mencapai 100%, sehingga selama periode Januari-Desember 2024, pembelian mobil listrik impor tidak akan dikenakan PPnBM.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda