
Salah satu persyaratan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Anda dapat memperoleh EFIN secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar.
2. Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan".
3. Beri izin penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik "Lanjutkan".
4. Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.
5. Klik "Mulai Sekarang".
6. Isi Nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan".
7. Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, klik "Lanjutkan".
8. Anda akan diminta untuk mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis. Pastikan cahaya di sekitar perangkat cukup agar foto Anda jelas.
9. Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email yang terdaftar di akun pajak.go.id Anda.
Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa mengirimkan email ke kantor pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi kring pajak di 1500 200. Pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Scan formulir permohonan EFIN dengan jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang Anda cantumkan di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
4. Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda