
Pengusaha yang terkena dampak kenaikan tarif pajak hiburan khusus menolak membayar tarif sebesar 40%-75% setelah rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Senin (22/1/2024). Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. SE ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan khusus antara 40%-75%.
Sebelumnya, tarif tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hariyadi menyatakan niat untuk membayar sesuai dengan tagihan lama, dengan alasan pemerintah pusat menekankan penggunaan tarif lama, sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Hariyadi melaporkan bahwa dalam rapat tersebut, Menko Airlangga memastikan bahwa SE tersebut dapat dijadikan acuan oleh Pemda untuk menerapkan tarif pajak hiburan khusus sesuai dengan peraturan lama, yaitu yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Hariyadi juga mengkritik bahwa pelaku usaha yang terdampak oleh tarif UU HKPD tidak dilibatkan selama proses pembahasan, dan sosialisasi mengenai kenaikan tarif tidak pernah dilakukan.
Meskipun Menko Airlangga memberikan kepastian bahwa tarif lama dapat digunakan selama proses judicial review, SE Menteri Dalam Negeri sebenarnya hanya menyebutkan kemungkinan memberikan insentif fiskal oleh Kepala Daerah sebagai tanggapan terhadap keberatan pelaku usaha. Insentif tersebut diarahkan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda