Contact Whatsapp085210254902

Memberatkan, Pengusaha Hiburan Ogah Pajak 40%

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 23 Januari 2024 | Dilihat 798kali
Memberatkan, Pengusaha Hiburan Ogah Pajak 40%

Pengusaha yang terkena dampak kenaikan tarif pajak hiburan khusus menolak membayar tarif sebesar 40%-75% setelah rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Senin (22/1/2024). Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. SE ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan khusus antara 40%-75%.

Sebelumnya, tarif tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hariyadi menyatakan niat untuk membayar sesuai dengan tagihan lama, dengan alasan pemerintah pusat menekankan penggunaan tarif lama, sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Hariyadi melaporkan bahwa dalam rapat tersebut, Menko Airlangga memastikan bahwa SE tersebut dapat dijadikan acuan oleh Pemda untuk menerapkan tarif pajak hiburan khusus sesuai dengan peraturan lama, yaitu yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Hariyadi juga mengkritik bahwa pelaku usaha yang terdampak oleh tarif UU HKPD tidak dilibatkan selama proses pembahasan, dan sosialisasi mengenai kenaikan tarif tidak pernah dilakukan.

Meskipun Menko Airlangga memberikan kepastian bahwa tarif lama dapat digunakan selama proses judicial review, SE Menteri Dalam Negeri sebenarnya hanya menyebutkan kemungkinan memberikan insentif fiskal oleh Kepala Daerah sebagai tanggapan terhadap keberatan pelaku usaha. Insentif tersebut diarahkan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com