Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Konsep dan Manfaat AEO Bagi Perusahaan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Januari 2024 | Dilihat 834kali
Mengenal Konsep dan Manfaat AEO Bagi Perusahaan

Indonesia, sebagai salah satu anggota World Customs Organization (WCO), telah menerapkan konsep Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) sejak tahun 2010. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan iklim investasi di Indonesia. Kami akan membahas konsep AEO, implementasinya di Indonesia, persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, dan manfaatnya bagi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional.

Latar belakang implementasi AEO di Indonesia bermula dari peristiwa terorisme pada 9 November 2001 di Amerika Serikat, yang mendorong perlunya jaminan keamanan dalam pergerakan barang dalam perdagangan internasional. Konsep AEO diperkenalkan oleh WCO pada tahun 2005 melalui SAFE Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS). Ini bertujuan meningkatkan keamanan rantai pasokan barang internasional dan memfasilitasi proses kepabeanan untuk operator ekonomi yang telah terverifikasi, memberikan standardisasi keamanan rantai pasokan perdagangan internasional.

Pada tahun 2005, Pemerintah Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, dan kemudian, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 dikeluarkan untuk mendukung implementasi AEO. Aturan tersebut turun menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap AEO. Kemudian, pada 2014, diterbitkan PMK 227/2014 tentang AEO yang kemudian dicabut oleh PMK 137/2023 pada Desember 2023.

AEO, berdasarkan SAFE FoS, adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan internasional dan telah mendapat pengakuan oleh administrasi pabean nasional karena memenuhi standar WCO atau keamanan rantai pasokan. Menurut PMK 137/2023, AEO adalah operator ekonomi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO termasuk manufaktur, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, dan pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan global. Manfaat dari sertifikat AEO meliputi kemudahan dalam pemeriksaan, prioritas penyelesaian masalah, pengurangan biaya logistik, peningkatan reputasi, dan kredibilitas di tingkat nasional dan internasional.

Sertifikat AEO memberikan sejumlah keuntungan bagi pengusaha. Pertama, memperoleh prioritas dalam penyederhanaan prosedur kepabeanan dan mengurangi pemeriksaan fisik. Kedua, dapat menggunakan jaminan perusahaan, mendapatkan kemudahan pembayaran, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta fasilitas voluntary declaration dan voluntary payment. Ketiga, layanan prioritas, seperti pemberitahuan pendahuluan, prioritas dalam program-program Bea Cukai, layanan khusus oleh client manager, dan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Bea Cukai mencatat lima perusahaan Indonesia yang telah bersertifikat AEO, termasuk PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper. Persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO melibatkan ketentuan umum dan kondisi khusus, termasuk ketentuan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, dan lainnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com