
Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 70 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2015 mencantumkan 12 alasan yang menjadi dasar DJP untuk melakukan pemeriksaan tujuan lain. Alasan-alasan tersebut mencakup berbagai situasi, seperti pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, pencabutan pengukuhan PKP, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, pencocokan data dan/atau alat keterangan, penentuan lokasi wajib pajak di daerah terpencil, penentuan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak, memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan melalui jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, sesuai dengan Pasal 71 PMK 184/2015. Proses pemeriksaan harus mematuhi standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar tersebut bertindak sebagai panduan minimum yang harus dipenuhi dalam menjalankan pemeriksaan untuk tujuan lain.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda