Contact Whatsapp085210254902

Alasan Dilakukannya Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 27 Desember 2023 | Dilihat 890kali
Alasan Dilakukannya Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 70 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2015 mencantumkan 12 alasan yang menjadi dasar DJP untuk melakukan pemeriksaan tujuan lain. Alasan-alasan tersebut mencakup berbagai situasi, seperti pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, pencabutan pengukuhan PKP, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, pencocokan data dan/atau alat keterangan, penentuan lokasi wajib pajak di daerah terpencil, penentuan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak, memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan.

Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan melalui jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, sesuai dengan Pasal 71 PMK 184/2015. Proses pemeriksaan harus mematuhi standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar tersebut bertindak sebagai panduan minimum yang harus dipenuhi dalam menjalankan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com