Contact Whatsapp085210254902

Pengertian PPh atau Pajak Penghasilan: Jenis, Subjek, dan Objeknya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 08 Desember 2023 | Dilihat 533kali
Pengertian PPh atau Pajak Penghasilan: Jenis, Subjek, dan Objeknya

Pajak memiliki peran vital sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak, dan salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah kategori pajak yang menyumbang porsi terbesar dalam penerimaan negara. Untuk memahami lebih rinci mengenai PPh, termasuk pengertian, jenis, subjek, objek, dan tarifnya, berikut penjelasan lebih lanjut.

Pengertian PPh:
PPh adalah bentuk pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, termasuk orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas pendapatan yang diperoleh.

Pemungutan PPh didasarkan pada Undang-undang No.17 Tahun 2000 yang mengatur perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Regulasi terperinci diatur melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan, keputusan direktorat jenderal pajak, dan surat edaran direktorat jenderal pajak.

Jenis-jenis PPh:
Pemungutan PPh bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Beberapa jenis PPh mencakup:
1. PPh Pasal 15: Terhadap perusahaan atau pengusaha yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus.
2. PPh Pasal 21: Dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atas semua penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya secara bulanan.
3. PPh Pasal 22: Dibayarkan oleh wajib pajak badan, termasuk badan usaha swasta dan pemerintah, pada kegiatan perdagangan impor dan re-impor.
4. PPh Pasal 23: Dikenakan pada penghasilan dari penyerahan hadiah, royalti, jasa, dan lainnya, selain yang sudah dipotong dari Pasal 21.
5. PPh Pasal 25: Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang berdasarkan SPT tahunan, membantu meringankan beban pembayaran wajib pajak.
6. PPh Pasal 26: Dikenakan kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap.
7. PPh Pasal 29: Wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan sebagai akibat dari PPh terutang dalam SPT tahunan sebelum laporan dilaporkan.
8. PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak atas penghasilan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang atau final, seperti bunga deposito dan obligasi.

Subjek dan Bukan Subjek PPh:
Subjek PPh mencakup orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi. Objek PPh melibatkan pendapatan dan tambahan finansial yang diperoleh oleh individu atau perusahaan untuk meningkatkan kekayaan atau konsumsi.

Bukan subjek PPh melibatkan badan perwakilan negara asing, pejabat negara asing, organisasi internasional, dan pejabat organisasi internasional.

Tarif PPh:
Tarif PPh untuk tahun 2023 berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarifnya adalah:
- PKP hingga Rp 60 juta: 5%
- PKP Rp 60 juta - Rp 250 juta: 15%
- PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25%
- PKP Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
- PKP di atas Rp 5 miliar: 35%

Melalui uraian ini, dapat disimpulkan bahwa PPh adalah pajak yang berfokus pada penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, kegiatan, atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com