Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Macam Sanksi Administrasi Pajak dan Cara Penghapusannya

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 Desember 2023 | Dilihat 855kali
Mengenal Macam Sanksi Administrasi Pajak dan Cara Penghapusannya

Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, seringkali wajib pajak membuat kesalahan yang mengakibatkannya dikenai sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi pajak, yang merupakan pembayaran kerugian yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Kerugian tersebut mencakup denda, bunga, dan kenaikan, dan besarnya sanksi tergantung pada jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Berikut adalah beberapa jenis sanksi administrasi pajak yang berlaku di Indonesia, beserta cara penghapusannya:

1. Sanksi Denda
- Sanksi administrasi berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar atau membuat kesalahan dalam pelaporan pajak.
- Besaran denda bervariasi sesuai dengan jenis pajak, contohnya:
- Denda Rp 500.000 jika SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Denda Rp 1.000.000 jika SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

2. Sanksi Bunga
- Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar dalam pembayaran pajak.
- Besaran bunga dihitung per bulan, dan contohnya termasuk:
- Bunga 22% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar jika terjadi keterlambatan pembayaran.

3. Sanksi Kenaikan
- Sanksi administrasi berupa kenaikan diberikan jika wajib pajak memberikan informasi yang digunakan dalam perhitungan pajak dengan tidak benar.
- Besaran kenaikan membuat wajib pajak harus membayar jumlah pajak yang berlipat ganda dari yang seharusnya.

Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi
- Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, terutama jika menganggap perhitungan sanksi tidak benar atau tidak seharusnya dikenakan.
- Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia ke kantor pelayanan pajak (KPP) pratama tempat wajib pajak terdaftar.
- Surat permohonan harus berisi penjelasan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak beserta alasannya.
- Wajib pajak dapat mengajukan permohonan paling banyak dua kali, dengan permohonan kedua diajukan paling lambat tiga bulan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim.
- DJP akan melakukan penelitian, dan jika persyaratan terpenuhi, DJP akan mengeluarkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam enam bulan.

Catatan Penting
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus diajukan setelah surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, dan tidak boleh diajukan bersamaan dengan upaya hukum lainnya seperti keberatan.
- Wajib pajak harus mematuhi semua persyaratan yang diminta oleh DJP selama penelitian.

Ini adalah gambaran singkat tentang jenis-jenis sanksi administrasi pajak di Indonesia dan cara mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com