Contact Whatsapp085210254902

Hukuman Wajib Pajak Tak Setor Pajak dan SPT Terancam 6 Tahun Penjara

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 Desember 2023 | Dilihat 762kali
Hukuman Wajib Pajak Tak Setor Pajak dan SPT Terancam 6 Tahun Penjara

Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) telah menyerahkan seorang Wajib Pajak yang menjadi tersangka, beserta barang bukti terkait tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus. Tersangka, yang disebut dengan inisial SLW dan bekerja di PT MSE, diduga dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut selama periode Desember 2018 hingga Agustus 2019, dan juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Akibat tindakannya tersebut, tersangka dapat dihukum penjara hingga enam tahun.

Agustinus Dicky Haryadi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakpus, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka dalam kurun waktu tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 1.359.380.881. Modus operandi SLW melalui PT MSE melibatkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan, dengan penerbitan faktur pajak dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, PT MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Oleh karena itu, tersangka dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Berkas perkara tersangka SLW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), memungkinkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakpus. Kanwil DJP Jakpus mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menuntaskan kasus ini, menganggapnya sebagai wujud kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum. Agustinus menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara demi pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada awal tahun 2023, Kanwil DJP Jakpus juga telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan lainnya, berinisial TB.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com