
Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak yang akan diberlakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam diskusi Peluang Investasi IKN pada Jumat (1/11/2023), Yon Arsal menjelaskan bahwa beberapa fasilitas yang akan digunakan, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 DTP, akan ditanggung oleh pemerintah.
Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yon Arsal menyatakan bahwa pemberian PPh DTP ini akan memberikan insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. Dengan penerapan PPh DTP, pegawai dapat menikmati gajinya secara penuh.
Menurut Yon, kebijakan PPh DTP sebelumnya pernah diterapkan pada 2020 selama pandemi Covid-19, namun pada saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Penerapan kebijakan tersebut akan diperluas di IKN.
Yon Arsal menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat memberikan insentif PPh DTP. Dia menyatakan perlu mempertimbangkan keberlanjutan APBN, terutama karena beberapa fasilitas, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 DTP, akan digunakan.
"Dalam konteks ini, kita perlu memperhatikan keberlanjutan APBN dan mengevaluasi jangka waktu yang masih dapat disesuaikan," tambahnya.
Selain keberlanjutan APBN, Yon menyebut empat prinsip lain yang ditekankan pemerintah, yaitu mendorong penggunaan produk dalam negeri, mendukung investasi baru, menciptakan keramaian, serta mendorong lingkungan hijau dan smart city.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda