Contact Whatsapp085210254902

Rugikan Negara Rp 1.3M Pengusaha Ini Ditangkap Karena Ngemplang Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 01 Desember 2023 | Dilihat 660kali
Rugikan Negara Rp 1.3M Pengusaha Ini Ditangkap Karena Ngemplang Pajak

Tim Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka, yang berinisial SLW melalui PT MSE, dituduh sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama masa pajak Desember 2018 hingga Agustus 2019. Perbuatannya diperkirakan telah menyebabkan kerugian pendapatan negara lebih dari Rp 1,3 miliar.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.359.380.881," ujar Agustinus Dicky Haryadi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Tersangka SLW, melalui PT MSE, diduga melakukan modus operandi dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan. Meskipun telah menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN, PT MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara berkisar antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Kerjasama antara Penegak Hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membuat berkas perkara atas tersangka SLW dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), dan penyerahan tersangka serta barang bukti telah dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Keberhasilan ini mencerminkan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, dan diharapkan memberikan peringatan kepada pelaku lainnya. Keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat menjaga penerimaan negara dan memenuhi pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com