Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan yang memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), terutama untuk pembelian properti dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
PMK 120/2023 ini telah disahkan dan berlaku sejak 21 November 2023. Meskipun demikian, PPN pembelian rumah ini tidak akan dikenakan dari 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PMK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merangsang aktivitas bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat, khususnya untuk rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar.
"Tetapi yang akan ditanggung oleh pemerintah adalah PPN DTP hingga nilai Rp 2 miliar, dan program ini berlangsung selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP akan mencapai 100% hingga nilai Rp 2 miliar, dimulai dari November hingga Desember," tegas Febrio dalam konferensi pers daring, seperti yang dikutip pada Minggu, 26 November 2023.
Febrio menjelaskan bahwa PMK ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung industri properti dan kepemilikan rumah masyarakat, terutama bagi rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN DTP hingga nilai Rp 2 miliar selama 14 bulan, dengan PPN DTP mencapai 100% pada tahun 2023 hingga Juni 2024. Setelah itu, dari Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan berkurang menjadi 50%.
Meskipun demikian, Febrio menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan memberikan pembebasan biaya administrasi selama 14 bulan dengan nilai Rp 4 juta per rumah pada periode yang sama.
Selain kebijakan tersebut, Febrio mengingatkan bahwa pemerintah juga memberikan bantuan terkait properti atau rumah untuk masyarakat miskin, berupa penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 rumah mulai November sampai Desember, dengan nilai Rp 20 juta per rumah.
"Ini adalah program yang sangat spesifik untuk MBR dan banyak dilaksanakan di daerah pedesaan, dan program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial," ungkap Febrio.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
Komentar Anda