
Sesuai dengan peraturan direktur jendral pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tangal 22 NOv 2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuna dalam rangka pembulatan, tata cara penggantian atau pembatalan faktur pajak dengan ini disampaikan hal-hal berikut;
1. Pengajuan Permohonan Kode aktivasi dan Password
Agar dapat diberikan nomor seri faktur pajak, PKP harus mengajukan surat permohonan kode aktivasi terlebih dahulu agar dapat memperoleh nomor faktur pajak. KPP menerbitkan kode aktivasi dan password ke PKP setelah PKP memenuhi syarat sb;
a. PKP telah dilakukan registrasi ulang PKP dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP teatp dikukuhkan atau
b. PKP tela melakukan verifikasi berdasarkan PMK NO.73/PMK.03/2012
2. Tata Cara Pengajuan Kode Aktivasi dan Password
Tata cara mengajukan diatur ssb;
a. PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP dimana PKP dikukuhkan
b. Dalam hal surat permohonan sudah di isi lengkap, PKP menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)
c. Dalam hal kode permohonan kode aktivasi dan password disetujui, PKP akan menerima surat pemberitahuan kode aktivasi melalui jasa kurir ke alamat PKP sesuai dengan data yang ada dalam sistem KPP dan menerima Password melalui email, dalam hal permohonan ditolak ,PKP akan menerima surat penolakan pemberian kode aktivasi yang dikirimkan oleh KPP melalaui jasa ekspedisi ke alamat PKP sesuai dengan data yang ada pada sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak.
Untuk pertama kalinya kode aktivasi dan password dan permintaan nomor seri faktur pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
3. Pemberian Nomor seri Faktur Pajak
Direktorat Jendral pajak, dalam hal ini KPP tempat PKP terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak berdasarkan permintaan PKP dengan syarat PKP telah memiliki kode aktivasi dan password, selain itu diperlukan pula syarat lain yaitu PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan bulan masa pajak terakhir, yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP
4. Pemakaian nomor seri faktur pajak
berbeda dengan perauran sebelumnya yang mewajibkan penomoran dengan sequence di peraturan baru ini KPP diperkenankan memberikan nomor seri secara tidak berurutan dan kosekuensinya di masa desember PKP wajib melaporkan FP yang tidak digunakan sehingga nomor FP yang dikeluarkan KPP selalu termonitor
Demikian, salam
Komentar Anda