
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Dalam peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang untuk menerapkan beberapa pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), guna menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk harta dan bisnis dalam konteks perpajakan. Berikut adalah ulasan mengenai pendekatan-pendekatan tersebut.
Definisi Pendekatan Penilaian:
Pendekatan penilaian adalah penentuan dan penerapan metode penilaian yang sesuai dengan objek penilaian, mempertimbangkan jenis objek penilaian dan ketersediaan data relevan. Pendekatan penilaian digunakan untuk menetapkan nilai objek PBB dan menilai nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Metode Penilaian PBB:
Dalam menentukan nilai harta berwujud, baik properti riil maupun properti personal, pendekatan penilaian PBB melibatkan:
1. Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Data Pasar: Digunakan jika terdapat objek sejenis dan data yang relevan tersedia.
2. Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Reproduksi Baru atau Metode Biaya Penggantian Baru: Melibatkan estimasi biaya pembangunan ulang atau penggantian objek.
3. Pendekatan Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas, Metode Kapitalisasi Pendapatan, Metode Penyisaan, atau Metode Pengganda Pendapatan Kotor: Berkaitan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek.
Metode Penilaian Harta Berwujud dan Harta Tidak Berwujud:
Pendekatan ini melibatkan metode pembanding data pasar, metode faktor pengali harga, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya untuk menilai nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud. Pendekatan pasar melibatkan perbandingan dengan objek sejenis, sementara pendekatan pendapatan mengonversi manfaat ekonomis yang diperkirakan akan dihasilkan.
Metode Penilaian Bisnis:
Pendekatan aset untuk menilai nilai bisnis melibatkan metode penyesuaian aset bersih dan metode kelebihan pendapatan. Metode ini menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian, berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda