Contact Whatsapp085210254902

Aturan Baru Dasar dan Syarat Penerbitan STP

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 20 November 2023 | Dilihat 638kali
Aturan Baru Dasar dan Syarat Penerbitan STP

Guna menjamin kepastian hukum dan keadilan, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023 yang mengatur Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Pembahasan kali ini adalah mengulas prinsip dasar dan persyaratan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan peraturan terbaru yang diumumkan pada 24 Agustus 2023.

Definisi STP menurut PMK Nomor 80 Tahun 2023 adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau memberlakukan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Dasar penerbitan STP:

1. STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan, yang dibuat setelah hasil penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.

Syarat penerbitan STP:

1. STP dapat diterbitkan apabila Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
2. Hasil penelitian menunjukkan kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan penulisan dan/atau perhitungan.
3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga, terutama pengusaha yang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak.
4. PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
5. Adanya imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada Wajib Pajak, atau terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai persetujuan.
6. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang, berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sesuai Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tambahan informasi, STP juga dapat diterbitkan untuk:

1. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga terkait pemungut bea meterai yang terlambat menyetor atau tidak melaporkan dengan tepat, atau memperbaiki SPT Masa sehingga bea meterai yang terutang lebih besar.
2. Pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan, tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, atau memperbaiki SPT Masa sehingga pajak karbon terutang lebih besar. Serta bagi Wajib Pajak yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon.

Batas waktu kedaluwarsa STP adalah lima tahun paling lama setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com