Contact Whatsapp085210254902

NIK-NPWP Belum Padan, Layanan Perbankan bisa Terganggu

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 20 November 2023 | Dilihat 879kali
NIK-NPWP Belum Padan, Layanan Perbankan bisa Terganggu

Ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berpengaruh pada layanan administrasi perpajakan, tetapi juga memengaruhi layanan yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti perbankan.

Lembaga keuangan, termasuk perbankan, yang selama ini menyelenggarakan layanan administrasi dengan mengharuskan nasabah memiliki NPWP, akan kesulitan memberikan pelayanan sepenuhnya jika NIK dan NPWP tidak sesuai.

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Minggu (19/11/2023), disampaikan bahwa terhadap nasabah yang NIK-nya belum teridentifikasi atau tidak valid, bank tidak dapat menyediakan layanan administrasi karena kurangnya NIK yang dapat divalidasi.

Sebagai hasilnya, banyak bank yang mendorong nasabahnya untuk memastikan kesesuaian NIK dan NPWP. Tanpa adanya pemadanan tersebut, NPWP 15 digit yang sudah terdaftar dapat menjadi tidak valid, dan bank berisiko tidak dapat memberikan layanan secara menyeluruh.

Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi penduduk hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya harus menggunakan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP dan dianggap valid.

Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022 menyebutkan bahwa penggunaan layanan tersebut dapat dilakukan setelah data tersebut dipadankan dengan data kependudukan yang menghasilkan data yang valid.

Sebagai tambahan informasi, NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain mulai 1 Januari 2024. Namun, rencana implementasinya diperkirakan baru akan dilakukan pada pertengahan tahun 2024 setelah DJP melakukan pengujian dan adaptasi bagi wajib pajak terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP, Dwi Astuti.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com