
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan, angsuran pajak tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan WP apada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Komentar Anda