Contact Whatsapp085210254902

PPh Pasal 25

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 20 Mei 2014 | Dilihat 1990kali
PPh Pasal 25

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan, angsuran pajak tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan WP apada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com