Contact Whatsapp085210254902

Tarif Pajak Tertinggi di Negara ASEAN: Perbandingan Kebijakan Fiskal

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 10 November 2023 | Dilihat 2010kali
Tarif Pajak Tertinggi di Negara ASEAN: Perbandingan Kebijakan Fiskal

Tarif Pajak Tertinggi di Negara ASEAN: Perbandingan Kebijakan Fiskal

Pendahuluan

ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) adalah sebuah organisasi regional yang terdiri dari sepuluh negara di Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Meskipun negara-negara ini tergabung dalam satu organisasi, mereka memiliki beragam kebijakan fiskal, termasuk tarif pajak yang berbeda-beda. Dalam artikel ini, kami akan mengidentifikasi negara-negara ASEAN dengan tarif pajak tertinggi.

  1. Kamboja

Kamboja memiliki salah satu tarif pajak tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Tarif pajak penghasilan individu di Kamboja mencapai 20% untuk pendapatan tertinggi, dan tarif pajak badan adalah 20%. Selain itu, Kamboja juga memberlakukan pajak atas barang mewah dan pajak atas transaksi tanah.

  1. Malaysia

Malaysia memiliki sistem pajak progresif yang mengenakan tarif pajak penghasilan individu mulai dari 0% hingga 30%. Bagi pendapatan tertinggi, tarif pajak badan di Malaysia adalah 24%. Malaysia juga menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 6%.

  1. Filipina

Filipina juga memiliki tarif pajak yang cukup tinggi. Tarif pajak penghasilan individu di Filipina berkisar dari 0% hingga 35%, sementara tarif pajak badan adalah 30%. Selain itu, Filipina menerapkan Pajak atas Barang Mewah dengan tarif yang cukup tinggi.

  1. Brunei

Brunei adalah salah satu negara dengan pendapatan minyak yang tinggi di ASEAN. Meskipun tarif pajak penghasilan individu di Brunei adalah 0%, tarif pajak badan di negara ini adalah yang tertinggi di ASEAN, mencapai 18.5%. Brunei juga memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 5%.

  1. Thailand

Thailand memiliki tarif pajak penghasilan individu yang kompetitif, dimulai dari 5% hingga 35%. Tarif pajak badan di Thailand adalah 20%. PPN di Thailand adalah 7%, yang juga relatif tinggi dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.

  1. Singapura

Singapura terkenal dengan kebijakan pajak yang rendah, tetapi tarif pajak badan di negara ini bisa mencapai 17%. Singapura juga menerapkan PPN dengan tarif 7%, yang lebih rendah daripada beberapa negara ASEAN lainnya.

Kesimpulan

Meskipun negara-negara di ASEAN memiliki beragam tarif pajak, beberapa negara, seperti Kamboja, Malaysia, Filipina, Brunei, dan Thailand, memiliki tarif pajak tertinggi yang mencapai 20% atau lebih. Singapura, di sisi lain, terkenal dengan tarif pajak yang lebih rendah. Tarif pajak ini mencerminkan kebijakan fiskal dan ekonomi masing-masing negara, serta tingkat pendapatan nasional yang berbeda. Walaupun tarif pajak adalah salah satu faktor penting dalam kebijakan fiskal, hal ini juga harus dipertimbangkan bersama dengan faktor lain, seperti insentif investasi, transparansi pajak, dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=mxXyTBwMIQuy3W69

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com