Contact Whatsapp085210254902

Jenis Transaksi yang Bisa Menggunakan Mekanisme Nilai Lain PPN

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 26 Oktober 2023 | Dilihat 858kali
Jenis Transaksi yang Bisa Menggunakan Mekanisme Nilai Lain PPN

Dalam proses pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biasanya Wajib Pajak akan dikenakan tarif tunggal yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) tunduk pada tarif ini. Beberapa PKP yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu harus mengenakan dan menyetorkan PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang disebut sebagai "nilai lain PPN." Berikut adalah jenis transaksi yang menggunakan mekanisme nilai lain PPN, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Mekanisme nilai lain PPN diciptakan untuk memastikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan PPN terhadap Wajib Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2010 mengatur bahwa "nilai lain" adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai DPP dalam berbagai kategori transaksi, termasuk:

1. Nilai lain untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

2. Nilai lain untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

3. Nilai lain untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata.

4. Nilai lain untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.

5. Nilai lain untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran.

6. Nilai lain untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang semula tidak untuk dijual, yang tersisa saat perusahaan dibubarkan, adalah harga pasar wajar.

7. Nilai lain untuk penyerahan BKP antara pusat dan cabang atau antarcabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.

8. Nilai lain untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli.

9. Nilai lain untuk penyerahan BKP melalui lelang adalah harga lelang.

10. Nilai lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10 persen dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

11. Nilai lain untuk jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10 persen dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 secara khusus mengatur bahwa PKP yang menyerahkan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu atau DPP "nilai lain." JKP ini mencakup:

1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Tarifnya adalah 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan penggantian.

2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata yang termasuk paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, jika penyerahannya tidak berdasarkan pemberian komisi/imbalan atas jasa perantara penjualan. Tarifnya adalah 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.

3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang mencantumkan biaya transportasi (freight charges) dalam tagihannya. Tarifnya adalah 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Tarifnya adalah 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihannya memisahkan tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan perjalanan ke tempat lain.

Atau, tarifnya adalah 5 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual total paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihannya tidak memisahkan tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan perjalanan ke tempat lain.

5. Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, serta program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), jika penyerahannya tidak berdasar pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin). Tarifnya adalah 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual voucher.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com