Contact Whatsapp085210254902

Potong PPh 21 atau PPh 23?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 Oktober 2023 | Dilihat 615kali
Potong PPh 21 atau PPh 23?

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23: Perbandingan, Mekanisme, dan Implikasi

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23 adalah dua aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang sering membingungkan banyak wajib pajak. Kedua Pasal ini mengatur pemotongan pajak pada penghasilan tertentu, tetapi masing-masing memiliki karakteristik, mekanisme, dan implikasi yang berbeda. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23, serta memberikan wawasan tentang mekanisme dan implikasinya.

Pajak Penghasilan Pasal 21:

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pekerja yang diberikan oleh pihak pengusaha atau majikan. Berikut adalah karakteristik dan mekanisme utama Pajak Pasal 21:

  • Pemotongan oleh Pihak Pengusaha: Pajak Pasal 21 dihitung dan dipotong oleh pihak pengusaha atau majikan sebelum gaji atau penghasilan yang diterima oleh pekerja dibayarkan.

  • Jenis Penghasilan: Pasal 21 mencakup penghasilan seperti gaji, tunjangan, bonus, dan komisi yang diterima oleh karyawan.

  • Tarif Progresif: Tarif pajak Pasal 21 bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

  • Penghitungan dan Pelaporan: Pihak pengusaha harus menghitung, memotong, dan melaporkan pajak Pasal 21 kepada otoritas pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 23:

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak. Beberapa karakteristik dan mekanisme penting Pajak Pasal 23 meliputi:

  • Pemotongan oleh Pihak yang Membayar: Pajak Pasal 23 harus dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima. Ini bisa berupa bunga, royalti, hadiah undian, dan jenis penghasilan lainnya.

  • Tarif Tetap: Tarif pajak Pasal 23 adalah tarif tetap yang dikenakan pada penghasilan bruto. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis penghasilan.

  • Penyampaian dan Pelaporan: Pihak yang membayar penghasilan harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk melaporkan dan membayar PPh Pasal 23 kepada otoritas pajak.

  • Kewajiban Wajib Pajak: Penerima penghasilan juga harus memahami kewajiban mereka dalam melaporkan penghasilan yang diterima sesuai dengan Pasal 23.

Perbandingan Antara Pasal 21 dan Pasal 23:

  • Pemotongan vs. Pemungutan: Perbedaan mendasar adalah bahwa Pasal 21 melibatkan pemotongan oleh pihak pengusaha, sementara Pasal 23 melibatkan pemotongan oleh pihak yang membayar penghasilan.

  • Jenis Penghasilan: Pasal 21 mengenai penghasilan pekerja seperti gaji, sedangkan Pasal 23 berkaitan dengan berbagai jenis penghasilan yang bukan gaji.

  • Tarif: Pasal 21 memiliki tarif progresif berdasarkan tingkat penghasilan, sedangkan Pasal 23 menggunakan tarif tetap untuk berbagai jenis penghasilan.

  • Pelaporan: Pihak yang membayar penghasilan yang terlibat dalam Pasal 21 bertanggung jawab atas perhitungan dan pelaporan pajak. Dalam Pasal 23, pihak yang membayar penghasilan juga harus melaporkan, tetapi wajib pajak penerima juga memiliki kewajiban.

Implikasi dan Relevansi:

Kepatuhan pajak dan pemahaman yang baik tentang perbedaan antara Pajak Pasal 21 dan Pasal 23 penting dalam perpajakan individu dan perusahaan. Kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak, atau pelaporan yang tidak benar, dapat mengakibatkan sanksi dan masalah perpajakan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk memahami karakteristik, mekanisme, dan implikasi keduanya sesuai dengan situasi pajak Anda.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com